
Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota memberi peringatan tegas kepada para pelaku penjarahan maupun pengerusakan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/08/2025) lalu. Polisi memberikan batas waktu terakhir hingga Senin (08/09/2025) agar para pelaku beritikad baik mengembalikan barang-barang hasil curian.
“Kami imbau hari ini juga, barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Mapolres Madiun Kota,” jelas Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah.
Menurutnya, kesempatan ini diberikan untuk meringankan langkah hukum bagi mereka yang masih mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, bila tidak ada itikad baik, aparat akan menempuh jalur hukum. “Ini peringatan terakhir sebelum tindakan tegas kami lakukan,” tegasnya.
Adapun ancaman pidana yang menanti cukup berat. Untuk perusakan, pelaku bisa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara serta pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, bagi yang terbukti mencuri, ancaman hukuman berdasarkan pasal 362 dan 363 KUHP adalah 5 hingga 7 tahun penjara.
Tidak berhenti di situ, warga yang kedapatan menyembunyikan, menyimpan, atau membeli barang hasil jarahan juga terancam pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Surya – Sinergia