
Sinergia | Madiun — Seorang perempuan berinisial YN, warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, resmi melaporkan suaminya ke Polres Madiun atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis (15/1/2026) setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi berulang kali gagal.
Kuasa hukum pelapor, Ratna Indah Pristiwati, mengatakan laporan ditempuh lantaran kliennya sudah berkali-kali memberi kesempatan kepada sang suami untuk memperbaiki rumah tangga, namun tidak pernah dipenuhi.
“Kasus ini sebenarnya sudah diketahui sejak Desember 2024. Klien kami masih berharap hubungan terlarang itu dihentikan. Namun nyatanya terus berulang, bahkan sampai sekarang,” kata Ratna kepada wartawan.
Menurut Ratna, dugaan perselingkuhan terungkap setelah YN menemukan bukti berupa foto dan rekaman video di telepon seluler suaminya. Bukti tersebut menunjukkan adanya hubungan intim layaknya suami istri dengan seorang perempuan lain.
“Barang bukti yang kami serahkan lengkap, mulai dari foto hingga video hubungan intim,” ujarnya.
Perempuan yang diduga menjadi wanita idaman lain (WIL) itu diketahui juga telah memiliki suami sah yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dugaan perzinahan disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk hotel dan rumah perempuan tersebut.
“Terlapornya ada dua orang, laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama berstatus menikah,” ungkap Ratna.
Ratna juga mengungkapkan, terlapor laki-laki berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kebonsari dan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara terlapor perempuan berinisial UAI diketahui berstatus ibu rumah tangga.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun, Ipda Fuad Hasyim, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti proses penyidikan.
“Kami menerima laporan dari Saudari YN terkait dugaan tindak pidana perzinahan. Hari ini laporan polisi sudah diterbitkan untuk langkah penyidikan selanjutnya,” ujar Ipda Fuad.
Ia menjelaskan, sebelum laporan resmi dibuat, polisi telah melakukan klarifikasi dan mediasi sesuai arahan pimpinan. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Sudah dilakukan mediasi sebelumnya, namun tidak tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, pelapor memilih menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Ipda Fuad menambahkan, berdasarkan keterangan pelapor, dugaan hubungan terlarang tersebut telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama. Polisi juga telah menerima barang bukti berupa video hubungan intim dari pelapor.
“Atas perbuatan tersebut, terlapor kami jerat dengan Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukuman maksimal sekitar 9 bulan penjara pada KUHP lama atau 1 tahun penjara pada KUHP yang baru,” pungkasnya.(Tov/Krs).