Kasus Korupsi Pokir Magetan Seret Elite Lintas Partai, Peta Politik DPRD Ikut Tersorot
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 69
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tidak hanya mengungkap praktik penyimpangan anggaran, tetapi juga membuka sisi lain berupa keterlibatan elite politik lintas partai di tingkat legislatif daerah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, termasuk tiga anggota DPRD aktif. Mereka adalah Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana, serta tiga tenaga pendamping dewan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat setelah pemeriksaan puluhan saksi dan ratusan dokumen.
“Perkara ini menunjukkan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan dana hibah pokir,” ujarnya.
Di balik proses hukum yang berjalan, latar belakang politik para tersangka menjadi sorotan. Suratno diketahui merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024.
Sementara itu, Jamaludin Malik juga berasal dari PKB dan tercatat sebagai anggota DPRD pada dua periode berturut-turut, yakni 2019–2024 dan 2024–2029. Posisi tersebut menunjukkan bahwa ia merupakan bagian dari politisi berpengalaman dengan basis elektoral yang relatif kuat di daerah pemilihannya.
Adapun Juli Martana merupakan kader Partai NasDem yang juga menjabat sebagai anggota DPRD dalam dua periode yang sama. Keterlibatan politisi dari partai berbeda ini memperlihatkan bahwa kasus dugaan korupsi pokir tidak terbatas pada satu kekuatan politik tertentu.
Pengamat menilai, komposisi tersangka yang berasal dari lintas partai mencerminkan potensi persoalan yang lebih luas dalam tata kelola program pokir. Program yang sejatinya menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat itu justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Dalam penyidikan, Kejari menemukan bahwa proses pengajuan hingga pencairan dana hibah diduga dikendalikan oleh oknum tertentu. Kelompok masyarakat penerima hibah disebut hanya dijadikan formalitas administratif, sementara proposal dan laporan pertanggungjawaban disusun oleh pihak yang memiliki afiliasi dengan oknum dewan.
Selain itu, praktik pemotongan dana serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga juga menjadi bagian dari temuan penyidik. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kualitas program dan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk pada praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara atau daerah,” tegas Sabrul.
Secara politik, keterlibatan pimpinan DPRD aktif dalam perkara ini berpotensi memengaruhi dinamika internal lembaga legislatif. Di sisi lain, kasus ini juga dapat berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap fungsi representasi DPRD, khususnya dalam penyaluran aspirasi melalui program pokir.
Kejari Magetan memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara ini.
Dengan kombinasi antara aspek hukum dan latar belakang politik para tersangka, kasus ini dipandang sebagai momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengelolaan dana hibah serta memperkuat pengawasan di tingkat daerah agar lebih transparan dan akuntabel. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





