Kejari Kota Madiun Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana LKK Senilai Rp 9,7 Miliar
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- visibility 45
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) di wilayah Kota Madiun. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 9,7 miliar.
Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna dalam siaran pers pada Rabu (04/05/2025) mengungkapkan Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan awal dan menemukan indikasi kuat penyelewengan dalam pengelolaan dana publik tersebut. Kejaksaan pun berkomitmen untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh LKK di Kota Madiun.
“Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana LKK ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga akan membantu Pemerintah Kota Madiun memperbaiki tata kelola keuangan di tingkat kelurahan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kajari Madiun meminta masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dana publik. Selain itu, juga tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada Korps Adhyaksa.
“Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga integritas pelayanan publik di tingkat kelurahan,” pungkas Dede Sutisna.
Kriswanto – Sinergia
- Penulis: Kriswanto


