Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Transaksi Fiktif Bank Jatim

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • visibility 32
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejaksaan Negeri Kota Madiun berfoto didepan penanda penyitaan terhadap aset harta benda , Foto : Kriswanto – Sinergia

Sinergia | Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan penyitaan terhadap aset harta benda milik Ahmad Septian Hardianto (37), terpidana kasus korupsi transaksi fiktif Bank Jatim Madiun. Korps Adhyaksa tersebut tengah melakukan pelacakan terhadap aset yang bersangkutan. Hal itu didasari mantan penyelia bank tersebut belum membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,83 miliar.

Arfan Halim, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun mengungkapkan belum ada pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terpidana ASH. Jika mengacu pada amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Ahmad diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.835.000.000.

“Atau asetnya akan disita jika tidak mampu membayarnya paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” terang Arfan, Kamis (16/07/2025).

Arfan menambahkan dalam proses penyidikan yang berjalan, timnya telah memblokir aset-aset ASH. Tidak hanya rekening tabungan, juga aset berupa tanah yang berada di Kota/Kabupaten Kediri.

“Aset tanah yang dieksekusi sita seluas 350 meter persegi atas nama terpidana di Kota Kediri dan lahan seluas 1.000 meter persegi atas nama istri terpidana di Kabupaten Kediri. Sudah kita serahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dilakukan proses lelang,” terangnya.

Jika nantinya hasil lelang tidak cukup sebagai uang pengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun sesuai putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, Kejari Kota Madiun menetapkan ASH, sebagai tersangka tunggal kasus transaksi fiktif. Dari hasil audit keuangan, perbuatan ASH menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar selama melakukan transaksi antara Mei–September 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ada kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,835 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kabupaten Madiun Soroti Penurunan Pendapatan Daerah dalam Rapat Paripurna Perubahan APBD 2025

    DPRD Kabupaten Madiun Soroti Penurunan Pendapatan Daerah dalam Rapat Paripurna Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (14/07/2025). Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan pandangan mereka atas Raperda tersebut. Masing-masing menyuguhkan kritik, catatan strategis, hingga usulan korektif atas berbagai aspek kebijakan fiskal yang diusulkan eksekutif. […]

    Bagikan
  • Ribuan Cyclist Ramaikan Fun Bike HUT TNI ke-80 Korem 081/DSJ

    Ribuan Cyclist Ramaikan Fun Bike HUT TNI ke-80 Korem 081/DSJ

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kota Madiun berlangsung semarak. Ribuan cyclist dari berbagai daerah memadati Pahlawan Business Center (PBC) pada Minggu (12/10/2025) untuk meramaikan Fun Bike bersama Korem 081/Dhirot Saha Jaya. Acara ini turut dihadiri Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Wakil Walikota Madiun, Bagus Panuntun […]

    Bagikan
  • DPRD dan Bupati Madiun Sepakati 2 Raperda Non-APBD, Atur Investasi hingga Pasar Modern

    DPRD dan Bupati Madiun Sepakati 2 Raperda Non-APBD, Atur Investasi hingga Pasar Modern

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (25/2/2026). Dua Raperda tersebut mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun sebagai tahap […]

    Bagikan
  • Keluarga Korban Tewas Laka KA Datangi Kamar Mayat RSUD Magetan

    Keluarga Korban Tewas Laka KA Datangi Kamar Mayat RSUD Magetan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta berpalang pintu menuju Stasiun Magetan, Jawa Timur, saat KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh pemotor pada Senin (19/05/2025). Insiden tersebut menyebabkan empat orang tewas dan lima lainnya luka-luka. Pasca kecelakaan, keluarga korban mulai berdatangan ke ruang jenazah RSUD Sayidiman Magetan untuk memastikan identitas anggota keluarganya […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Minimal Pendaftar 4 Orang

    Pemkab Madiun Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Minimal Pendaftar 4 Orang

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi membuka seleksi terbuka dan kompetitif untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Seleksi ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 051/402.201/PANSEL/2026 dan dibuka sejak 13 Januari hingga 28 Januari 2026. Seleksi tersebut digelar sebagai upaya Pemkab Madiun untuk mengisi jabatan strategis Sekretaris Daerah secara […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Bekali Bhabinkamtibmas Pelatihan SAR Terbatas dan Penanganan Kebakaran

    Polres Magetan Bekali Bhabinkamtibmas Pelatihan SAR Terbatas dan Penanganan Kebakaran

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya meningkatkan kapasitas personel di tingkat desa terus dilakukan Polres Magetan. Melalui Satuan Binmas, pelatihan peningkatan kemampuan Polisi Penolong digelar untuk seluruh Bhabinkamtibmas pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan berlangsung di Gedung Pesat Gatra dan halaman Mako Polres Magetan, menghadirkan tenaga instruktur dari BPBD Kabupaten Magetan. Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat […]

    Bagikan
expand_less