Berita Terkini
Trending Tags

DPRD dan Bupati Madiun Sepakati 2 Raperda Non-APBD, Atur Investasi hingga Pasar Modern

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 227
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD dan Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna. Foto : Tov-Sinergia

Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (25/2/2026). Dua Raperda tersebut mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun sebagai tahap akhir pembahasan di tingkat legislatif sebelum diajukan untuk registrasi ke Gubernur Jawa Timur dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan pembahasan dua Raperda itu telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Apakah Raperda tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif?” ujar Fery saat memimpin rapat. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Menurut Fery, dua Raperda tersebut merupakan sisa pembahasan panitia khusus (pansus) yang perlu diselesaikan tahun ini. Ia menilai regulasi penanaman modal penting sebagai payung hukum, termasuk untuk penguatan permodalan di BPR maupun PDAM.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono. Foto : Tova-Sinergia

Ia juga menegaskan urgensi pengaturan sektor perdagangan, terutama untuk melindungi pasar tradisional dari tekanan pasar modern.

“Sekarang banyak pasar tradisional kita yang tergerus. Maka harus ada payung hukum supaya tidak terjadi benturan yang merugikan pasar rakyat,” katanya.

Terkait lamanya proses pembahasan yang hampir satu tahun, Fery menyebut adanya sejumlah evaluasi, terutama dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Ia menambahkan, DPRD berharap regulasi yang disahkan tidak justru menyulitkan investor. “Prinsipnya jangan sampai investor yang masuk malah menjadi kesulitan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan persetujuan bersama tersebut merupakan tahapan konstitusional sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ini menegaskan sinergi dan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam membentuk produk hukum daerah,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Image Not Found
Bupati Madiun, Hari Wuryanto. Foto : Tova – Sinergia

Menurutnya, Raperda Penanaman Modal disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas, dengan tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.

Ia menegaskan, regulasi tersebut juga mengatur batasan tertentu, seperti pembatasan modal asing pada sektor usaha mikro dan ritel kecil. Selain itu, investasi yang masuk harus tetap mendukung pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan berkelanjutan.

Adapun Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan disiapkan untuk menata tata kelola perdagangan agar lebih tertib dan berkeadilan. Salah satu poin pengaturannya adalah pembatasan jarak antara pasar swalayan dan pasar rakyat guna mencegah persaingan yang tidak sehat.

“Pasar swalayan tidak boleh berdiri dekat pasar rakyat yang bisa mengganggu aktivitasnya. Kita atur batasannya supaya semua bisa berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Hari.

Ia berharap, dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha modern dan tradisional dapat tumbuh bersama tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selanjutnya, dua Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan menjadi Perda Kabupaten Madiun.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Dengan disepakatinya dua Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan komitmen memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, khususnya di sektor investasi dan perdagangan.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Danrem 081/DSJ Dalam Halal Bihalal dengan PSHT

    Pesan Danrem 081/DSJ Dalam Halal Bihalal dengan PSHT

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun menjadi gudangnya pesilat. Belasan perguruan pencak silat ada di kota ini hingga dijuluki Kota Pendekar. Hal itulah yang dinilai Danrem 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto sebagai salah satu komponen bangsa. Untuk itulah, Kolonel Arm Untoro Hariyanto terus membangun komunikasi dengan berbagai dengan perguruan pencak silat di wilayah teritorialnya, […]

    Bagikan
  • KPK Periksa Dinas Pariwisata dan Rumah Pribadi Bupati Ponorogo, Diduga Dalami Proyek Monumen Reog

    KPK Periksa Dinas Pariwisata dan Rumah Pribadi Bupati Ponorogo, Diduga Dalami Proyek Monumen Reog

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat lainnya. Pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda di Ponorogo. Lokasi pertama berada di Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo. […]

    Bagikan
  • Lantai Dua Pasar Baru Magetan Sepi, Disperindag Sebut Bukan Karena Infrastruktur

    Lantai Dua Pasar Baru Magetan Sepi, Disperindag Sebut Bukan Karena Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lantai dua Pasar Baru Magetan tampak kian muram. Deretan los yang digembok rapat hingga kios kosong tanpa penghuni menjadi pemandangan sehari-hari. Aktivitas jual beli pun nyaris tak terlihat, membuat kawasan yang seharusnya menjadi pusat perdagangan justru seperti mati suri. Kondisi ini bukan hanya merugikan pedagang, tetapi juga memberi kesan kumuh pada […]

    Bagikan
  • Angka Stunting di Saradan Tinggi, Pemprov Jatim dan Pemkab Madiun Kerahkan Bantuan Gizi

    Angka Stunting di Saradan Tinggi, Pemprov Jatim dan Pemkab Madiun Kerahkan Bantuan Gizi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Madiun mempercepat intervensi penurunan stunting di Kecamatan Saradan lantaran menjadi kawasan dengan angka kasus tertinggi. Program pemberian makanan bergizi digelar di Balai Desa Sumbersari, menyasar 200 balita dari 15 desa. Kepala Bakorwil I Madiun, Heru Wahono Santoso dalam sambutannya menyatakan penurunan angka stunting di Jawa […]

    Bagikan
  • Unik! Hampers Pempek Jadi Tren Parsel Lebaran di Ponorogo, Dipesan Hingga 500 Paket

    Unik! Hampers Pempek Jadi Tren Parsel Lebaran di Ponorogo, Dipesan Hingga 500 Paket

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, berbagai jenis hampers mulai diburu masyarakat. Di Ponorogo, Jawa Timur, hampers pempek menjadi salah satu pilihan parsel Lebaran karena dinilai praktis, terjangkau, dan memiliki cita rasa lezat. Tak perlu jauh-jauh ke Palembang untuk menikmati pempek khas Sumatera Selatan. Di Ponorogo, usaha kuliner Pempek Rinenggo yang berlokasi di […]

    Bagikan
  • Ini Pengakuan Tersangka Pembuang Bayi, Niat Digugurkan

    Ini Pengakuan Tersangka Pembuang Bayi, Niat Digugurkan

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sungguh miris dan tega perbuatan yang dilakukan oleh VVK (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan/ Kabupaten Madiun dan EENO (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Bagaimana tidak, kedua sejoli yang menjalin kasih itu membuang buah hatinya yang baru dilahirkan. Kasus ini terkuak setelah jasad sang bayi ditemukan di Sungai […]

    Bagikan
expand_less