
Sinergia | Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (07/10/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Oktario Hartawan Achmad.
Dalam keterangannya, Oktario menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Madiun dalam mewujudkan kepastian hukum, transparansi, serta pencegahan penyalahgunaan barang bukti. “Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh proses hukum berjalan tuntas dan terbuka untuk publik,” ujarnya pada Kamis (09/10/2025).
Sebanyak 54 perkara merupakan tindak pidana umum, sementara satu perkara termasuk tindak pidana khusus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, dokumen, pakaian, barang elektronik, hingga peralatan lain yang terkait dengan perkara hukum.
Rinciannya antara lain sabu seberat 206,11 gram, 782 butir pil LL, dua butir inex, serta 38 butir trihexyphenidyl. Selain itu, dimusnahkan pula 31 unit telepon genggam, dua timbangan digital, 12 dokumen, 54 potong pakaian, dan sejumlah peralatan seperti gergaji mesin, terpal, tali tambang, serta jeriken.
Total terdapat 98 barang lain yang ikut dimusnahkan, termasuk kartu remi dan tikar yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara perjudian.
Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.
Menurut Oktario, kegiatan rutin ini menjadi bagian dari upaya Kejari menjaga integritas proses hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Dengan pemusnahan ini, kami memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti yang sudah diputus pengadilan,” tegasnya.
Tova Pradana – Sinergia