
Sinergia | Ponorogo – Menjelang tutup tahun 2025, Kejaksaan Negeri Ponorogo membeberkan empat perkara pidana khusus yang kini tengah dikebut penyidikannya. Pengungkapan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) sebagai penanda bahwa aparat penegak hukum di daerah masih menghadapi pekerjaan rumah serius terkait kejahatan kerah putih.
“Di peringatan Hakordia, kami ungkapkan bahwa Kejari Ponorogo sedang melakukan penanganan empat perkara yang saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Selasa (09/12/2025).
Perkara yang mendapat atensi publik adalah dugaan kredit fiktif di Bank BRI Cabang Ponorogo. Penyidik masih mendalami pola penyaluran kredit serta memetakan potensi kerugian negara yang disebut tidak kecil.
Selain itu, Kejari menyiapkan langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Jenangan. Kasus ini menjadi salah satu titik tekan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh aparat hukum menertibkan pertambangan tanpa izin yang kerap dikuasai jaringan tertentu dan merugikan negara.
Penyidik juga tengah mencermati dugaan penyimpangan bantuan sosial di Dinas Sosial Ponorogo. Meski belum membuka rincian karena proses masih berjalan, Kejari menegaskan bahwa penyidikan ini diarahkan untuk menguji transparansi dan integritas penggunaan anggaran publik yang menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
“Tambahan dua penyidikan itu tentang dugaan pengelolaan tambang di tanah negara dan dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos. Mengapa tambang, karena sebagaimana disampaikan presiden agar lebih fokus kepada persoalan lingkungan,” ujarnya saat menggelar pers rilis pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia),Tambanhnya.
Dari empat perkara tersebut, dua merupakan kasus lama yang masih berproses, termasuk penyimpangan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Kerugian negaranya ditaksir sekitar Rp25 miliar. Dalam perkara ini, Kejari telah menyita barang bukti sekitar Rp15 miliar serta uang tunai kurang lebih Rp3 miliar—menjadi capaian pemulihan keuangan negara yang cukup besar untuk tingkat kejaksaan kabupaten.
Di penghujung 2025, Kejari Ponorogo menegaskan bahwa konsistensi penyidikan dan pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan. (Ega/ Krs)