Berita Terkini
Trending Tags

DUH ! Ibu di Magetan Tertipu Mahasiswi Mengaku Dukun, Kerugian Miliaran Rupiah

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • visibility 54
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pelaku penipuan berhasil diamankan polres magetan, Kriswanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang dukun palsu yang diduga melakukan penipuan terhadap S (46) warga Magetan. Pelaku berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang akhirnya ditangkap setelah serangkaian aksi tipu muslihatnya terbongkar. Modusnya mengaku bisa memindahkan janin dari dalam kandungan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

“Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah, dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan di Solo ini mendatangi keluarga korban warga Panekan dengan meyakinkan memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka. Pelaku pun meminta bayaran sebesar Rp. 540 juta untuk melakukan ritual pemindahan janin.

“Hingga waktu persalinan tiba, apa yang dijanjikan pelaku tak kunjung terjadi. Korban sempat meminta uang dikembalikan. Tetapi pelaku ini meminta uang kembali dengan dalih ritual lanjutan. Korban yang sudah terlanjur percaya dan terdesak, akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 535 juta,” lanjut AKP Joko.

Tim Reskrim Polres Magetan berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi.

“Ya buat bayar utang sama beli barang-barang kebutuhan. Buat bayar kuliah juga,” ujar NYW.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retakan Tanah Sepanjang 500 Meter Ditemukan di Desa Mendak, Dagangan, Madiun

    Retakan Tanah Sepanjang 500 Meter Ditemukan di Desa Mendak, Dagangan, Madiun

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Retakan tanah sepanjang 500 meter ditemukan di Dusun Mendak, Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Retakan yang terbentuk akibat hujan tersebut juga menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Pubis, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan […]

    Bagikan
  • Seni Gembrung Dilestarikan Lewat Festival dan Pelatihan di Kota Madiun

    Seni Gembrung Dilestarikan Lewat Festival dan Pelatihan di Kota Madiun

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Seni tradisional Gembrung yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus dijaga kelestariannya di Kota Madiun. Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Madiun berkomitmen untuk melestarikan warisan budaya tersebut melalui berbagai program pelatihan dan pemberian bantuan alat kesenian. “Kami telah mengadakan pelatihan seni Gembrung […]

    Bagikan
  • Tiga Perangkat Desa Gemarang Diperiksa, Usai Penetapan Tersangka Proyek Kolam Renang Mangkrak

    Tiga Perangkat Desa Gemarang Diperiksa, Usai Penetapan Tersangka Proyek Kolam Renang Mangkrak

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 57
    • 1Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memeriksa tiga perangkat Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang terbengkalai di Dusun Mundu. Pemeriksaan dilakukan menyusul penetapan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa (10/06/2025). Kepala Desa Gemarang saat ini, Tri Wiwik, […]

    Bagikan
  • DPRD Gelar Paripurna HUT Ponorogo ke-529, Bupati Dorong Masifkan Pelaksanaan Event

    DPRD Gelar Paripurna HUT Ponorogo ke-529, Bupati Dorong Masifkan Pelaksanaan Event

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi Ponorogo ke-529, Senin (11/08/2025). Agenda tahunan ini menjadi momentum untuk melestarikan budaya, memperkuat nilai sejarah, dan mendorong kemajuan ekonomi daerah. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan rapat paripurna istimewa selalu digelar setiap 11 Agustus sebagai penetapan hari jadi Ponorogo. […]

    Bagikan
  • Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KAB. NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan terhadap Darwati (78) pemilik rumah kos di Desa Beran Kecamatan-Kabupaten Ngawi. Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan Suroto (56) sebagai tersangka. Diketahui, kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan 15 Oktober 2024 lalu. Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan sekitar 40 adegan. Peragaan mulai tersangka […]

    Bagikan
  • Pemkab Ponorogo Percepat Penanganan Jembatan Akses Ngrayun–Panggul

    Pemkab Ponorogo Percepat Penanganan Jembatan Akses Ngrayun–Panggul

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Pemerintah Kabupaten Ponorogo mempercepat langkah penanganan jembatan penghubung Kecamatan Ngrayun dengan wilayah Panggul, Trenggalek, melalui rapat koordinasi khusus dan pengajuan program Jembatan Garuda. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan percepatan dilakukan menyusul masih terputusnya akses warga akibat rusaknya jembatan di Dusun Purworejo, Desa Gedangan. “Kita fokuskan dulu rapat percepatan. Ini […]

    Bagikan
expand_less