Ketahuan Kembali Mencuri, Residivis di Ponorogo Ketagihan Karaoke Bareng LC

Image Not Found
Kasus pencurian di Ponorogo kembali berulah, Kab. Ponorogo, 20/1/2025, Foto : Patria – Sinergia

Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang residivis kasus pencurian di Ponorogo kembali berulah. Tommy Edy Saputro (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, ditangkap polisi usai membobol rumah tetangganya sendiri, Novia Martin. Dalam aksinya, Tommy berhasil menggasak sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai Rp. 600.000.

Tommy melancarkan aksinya saat malam hari, ketika penghuni rumah sedang tertidur. Ia masuk melalui pintu dapur belakang rumah korban dan mengacak-acak isi rumah.

Tommy mengaku uang hasil curian dipakai untuk karaoke dan menyewa Ladies Companion (LC).

“Uangnya saya pakai buat karaoke sama LC, Pak. Saya amati dulu rumahnya tiga hari sebelum beraksi,” ungkap Tommy.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan Tommy merupakan residivis pencurian dengan pemberatan yang sudah menjadi pemain lama.

“Pelaku sudah sering mengamati peluang untuk beraksi. Saat korban lengah, pelaku leluasa mengambil barang-barang berharga. Korban baru menyadari setelah bangun tidur pagi harinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Tommy dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa sepeda motor telah dikembalikan kepada korban.

Patria – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *