
Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Atik Meikhurniawati, mengatakan perubahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. “Masyarakat perlu diedukasi agar tidak kaget. Nantinya, ada pelaku tindak pidana yang tidak langsung dipenjara, tetapi menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Dijelaskannya, pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar penjara dengan syarat tertentu. Sementara itu, pidana kerja sosial dijalani dengan bekerja tanpa upah demi kepentingan sosial dan untuk meminimalkan dampak negatif pemidanaan. “Pelaku bisa ditempatkan di panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, hingga fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.
Namun demikian, tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana alternatif. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun serta pertimbangan kondisi sosial pelaku, dampak terhadap keluarga, dan latar belakang perbuatannya.
“Keputusan tetap berada di tangan hakim. Kami hanya memfasilitasi melalui penelitian kemasyarakatan atau litmas sebagai bahan pertimbangan. Untuk pidana kerja sosial, durasi maksimalnya 286 jam,” tambah Atik.
Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini mengidentikkan hukuman dengan penjara. “Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah konkret di daerah. Bapas Madiun bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sudah ada 23 titik yang direkomendasikan Pemkot Madiun, mulai dari TPA Winongo, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga pasar,” ungkap Agus.
Saat ini, Bapas Kelas II Madiun masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Namun demikian, Agus memastikan jajarannya siap menerapkan KUHP baru ketika aturan tersebut resmi berlaku. “Begitu ada putusan pidana kerja sosial, kami siap langsung berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” tandasnya.(Krs).