Berita Terkini
Trending Tags

Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 82
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar : ilustrasi palu hakim persidangan

Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Atik Meikhurniawati, mengatakan perubahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. “Masyarakat perlu diedukasi agar tidak kaget. Nantinya, ada pelaku tindak pidana yang tidak langsung dipenjara, tetapi menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskannya, pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar penjara dengan syarat tertentu. Sementara itu, pidana kerja sosial dijalani dengan bekerja tanpa upah demi kepentingan sosial dan untuk meminimalkan dampak negatif pemidanaan. “Pelaku bisa ditempatkan di panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, hingga fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana alternatif. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun serta pertimbangan kondisi sosial pelaku, dampak terhadap keluarga, dan latar belakang perbuatannya.

“Keputusan tetap berada di tangan hakim. Kami hanya memfasilitasi melalui penelitian kemasyarakatan atau litmas sebagai bahan pertimbangan. Untuk pidana kerja sosial, durasi maksimalnya 286 jam,” tambah Atik.

Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini mengidentikkan hukuman dengan penjara. “Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah konkret di daerah. Bapas Madiun bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sudah ada 23 titik yang direkomendasikan Pemkot Madiun, mulai dari TPA Winongo, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga pasar,” ungkap Agus.

Saat ini, Bapas Kelas II Madiun masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Namun demikian, Agus memastikan jajarannya siap menerapkan KUHP baru ketika aturan tersebut resmi berlaku. “Begitu ada putusan pidana kerja sosial, kami siap langsung berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” tandasnya.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekerja Tersengat Listrik di Proyek KDMP Magetan, Alami Luka Bakar hingga Diduga Patah Tulang

    Pekerja Tersengat Listrik di Proyek KDMP Magetan, Alami Luka Bakar hingga Diduga Patah Tulang

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang pekerja bangunan, Heru Setiawan (27), warga Desa Taji, Kecamatan Karas, mengalami luka serius usai tersengat listrik tegangan tinggi saat mengerjakan rangka atap. Peristiwa nahas itu terjadi […]

    Bagikan
  • Kebakaran Rumah dan Warung di   Sogaten Kota Madiun, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran Rumah dan Warung di Sogaten Kota Madiun, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Kebakaran yang melanda rumah sekaligus warung milik Maryono (55), warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Minggu (22/12/2024), meninggalkan puing-puing bangunan dan perabotan yang hangus terbakar. Tim Inafis bersama Satreskrim Polres Madiun Kota dan jajaran Polsek Manguharjo langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab kebakaran. “Kami […]

    Bagikan
  • Jelang Pelantikan, Hari Wuryanto – dr. Purnomo Hadi Ikuti Pengarahan Wamendagri

    Jelang Pelantikan, Hari Wuryanto – dr. Purnomo Hadi Ikuti Pengarahan Wamendagri

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Jelang pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024, Kementrian Dalam Negeri menggelar rapat persiapan Sabtu sore (15/2/2025). Rapat yang digelar secara daring tersebut diikuti sebanyak 481 Kepala Daerah baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dab Walikota-Wakil Walikota terpilih. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto selaku pimpinan rapat, mengungkapkan bahwa sebanyak […]

    Bagikan
  • KPK Periksa Bendahara KONI Kota Madiun, Telisik Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Nonaktif Maidi

    KPK Periksa Bendahara KONI Kota Madiun, Telisik Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Nonaktif Maidi

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Kamis (26/2/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus organisasi olahraga di Kota Madiun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Rahma Noviarini (RN) dalam kapasitasnya sebagai Bendahara KONI Kota Madiun. […]

    Bagikan
  • Ini Hasil Uji Lab Menu MBG Diduga Pemicu Keracunan Massal Siswa di Ngawi

    Ini Hasil Uji Lab Menu MBG Diduga Pemicu Keracunan Massal Siswa di Ngawi

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan siswa di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi memastikan, menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan di sekolah menjadi sumber utama penyebab insiden tersebut. Kepastian ini diperoleh setelah hasil uji mikrobiologi terhadap 15 sampel makanan, […]

    Bagikan
  • Kantor DPC PDIP Magetan Jadi Sasaran Vandalisme, Pelaku ODGJ

    Kantor DPC PDIP Magetan Jadi Sasaran Vandalisme, Pelaku ODGJ

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi vandalisme terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Magetan yang berlokasi di Jalan Raya Magetan–Madiun, Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Minggu (12/10/2025). Seorang pria disebut datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor, lalu melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas depan kantor partai tersebut. Menurut Saksi Mata, […]

    Bagikan
expand_less