Berita Terkini
Trending Tags

Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 169
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar : ilustrasi palu hakim persidangan

Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Atik Meikhurniawati, mengatakan perubahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. “Masyarakat perlu diedukasi agar tidak kaget. Nantinya, ada pelaku tindak pidana yang tidak langsung dipenjara, tetapi menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskannya, pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar penjara dengan syarat tertentu. Sementara itu, pidana kerja sosial dijalani dengan bekerja tanpa upah demi kepentingan sosial dan untuk meminimalkan dampak negatif pemidanaan. “Pelaku bisa ditempatkan di panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, hingga fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana alternatif. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun serta pertimbangan kondisi sosial pelaku, dampak terhadap keluarga, dan latar belakang perbuatannya.

“Keputusan tetap berada di tangan hakim. Kami hanya memfasilitasi melalui penelitian kemasyarakatan atau litmas sebagai bahan pertimbangan. Untuk pidana kerja sosial, durasi maksimalnya 286 jam,” tambah Atik.

Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini mengidentikkan hukuman dengan penjara. “Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah konkret di daerah. Bapas Madiun bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sudah ada 23 titik yang direkomendasikan Pemkot Madiun, mulai dari TPA Winongo, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga pasar,” ungkap Agus.

Saat ini, Bapas Kelas II Madiun masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Namun demikian, Agus memastikan jajarannya siap menerapkan KUHP baru ketika aturan tersebut resmi berlaku. “Begitu ada putusan pidana kerja sosial, kami siap langsung berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” tandasnya.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rencana Panen Raya Bersama Presiden di Ngawi Batal, Petani Sudah Terlanjur Panen

    Rencana Panen Raya Bersama Presiden di Ngawi Batal, Petani Sudah Terlanjur Panen

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Rencana kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kabupaten Ngawi untuk menghadiri panen raya dipastikan batal terlaksana. Padahal, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi sebelumnya telah menyiapkan beberapa lokasi alternatif untuk menyambut kegiatan tersebut. Kepala Bidang Tanaman Pangan DKPP Ngawi, Hasan Zunairi, menjelaskan sejumlah titik yang dianggap paling layak dijadikan lokasi panen […]

    Bagikan
  • Diduga Terpeleset, Remaja di Magetan Tenggelam ke Sungai, Pencarian Terkendala Arus Deras

    Diduga Terpeleset, Remaja di Magetan Tenggelam ke Sungai, Pencarian Terkendala Arus Deras

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Raditya Desta Nugroho (16) remaja asal Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan meninggal dunia usai tenggelam di Sungai Gonggang di Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, Sabtu (22/11/2025) siang. Korban diduga terpeleset dan jatuh ke sungai. Insiden ini membuat warga sekitar terkejut mengingat lokasi sungai dikenal memiliki arus kuat serta kedalaman yang mencapai […]

    Bagikan
  • Ratusan Sopir Truk Datangi DPRD Ponorogo, Tuntut Revisi UU Lalu Lintas dan Aturan ODOL

    Ratusan Sopir Truk Datangi DPRD Ponorogo, Tuntut Revisi UU Lalu Lintas dan Aturan ODOL

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ratusan pengemudi truk dari berbagai daerah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ponorogo pada Kamis (19/06/2025). Mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya mengenai aturan Over Dimension Over Load (ODOL). Massa tiba dengan truk beragam ukuran, yang […]

    Bagikan
  • Modus Terapi Kesehatan, Lansia di Sukorejo Ponorogo Kehilangan Uang dan 33 Gram Emas 

    Modus Terapi Kesehatan, Lansia di Sukorejo Ponorogo Kehilangan Uang dan 33 Gram Emas 

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Aksi penipuan dengan modus menawarkan terapi kesehatan menimpa pasangan lanjut usia di Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp10 juta serta perhiasan emas seberat 33 gram setelah rumahnya didatangi empat orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) lalu sekitar pukul 11.30 […]

    Bagikan
  • Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Daop 7 Madiun Catat 85.946 Keberangkatan, Okupansi Tembus 109%

    Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Daop 7 Madiun Catat 85.946 Keberangkatan, Okupansi Tembus 109%

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) cukup tinggi. Hal itu tercermin dari lonjakan jumlah penumpang di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Berdasarkan data per Minggu (21/12/2025), KAI Daop 7 Madiun mencatat sebanyak 85.946 pelanggan berangkat dari […]

    Bagikan
  • Forkopimda Ponorogo Cek Kesiapan Pos Terpadu Jelang Puncak Libur Nataru

    Forkopimda Ponorogo Cek Kesiapan Pos Terpadu Jelang Puncak Libur Nataru

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Menjelang puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo melakukan pengecekan kesiapan pos terpadu dan pos pengamanan di sejumlah titik strategis, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Kapolres Ponorogo. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana […]

    Bagikan
expand_less