Berita Terkini
Trending Tags

Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 126
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar : ilustrasi palu hakim persidangan

Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Atik Meikhurniawati, mengatakan perubahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. “Masyarakat perlu diedukasi agar tidak kaget. Nantinya, ada pelaku tindak pidana yang tidak langsung dipenjara, tetapi menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskannya, pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar penjara dengan syarat tertentu. Sementara itu, pidana kerja sosial dijalani dengan bekerja tanpa upah demi kepentingan sosial dan untuk meminimalkan dampak negatif pemidanaan. “Pelaku bisa ditempatkan di panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, hingga fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana alternatif. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun serta pertimbangan kondisi sosial pelaku, dampak terhadap keluarga, dan latar belakang perbuatannya.

“Keputusan tetap berada di tangan hakim. Kami hanya memfasilitasi melalui penelitian kemasyarakatan atau litmas sebagai bahan pertimbangan. Untuk pidana kerja sosial, durasi maksimalnya 286 jam,” tambah Atik.

Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini mengidentikkan hukuman dengan penjara. “Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah konkret di daerah. Bapas Madiun bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sudah ada 23 titik yang direkomendasikan Pemkot Madiun, mulai dari TPA Winongo, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga pasar,” ungkap Agus.

Saat ini, Bapas Kelas II Madiun masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Namun demikian, Agus memastikan jajarannya siap menerapkan KUHP baru ketika aturan tersebut resmi berlaku. “Begitu ada putusan pidana kerja sosial, kami siap langsung berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” tandasnya.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPA Mrican Akan Ditutup 7 November, Ponorogo Terancam Darurat Sampah

    TPA Mrican Akan Ditutup 7 November, Ponorogo Terancam Darurat Sampah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Ponorogo dipastikan berhenti beroperasi mulai 7 November 2025 mendatang. Penutupan dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan teguran keras kepada Pemkab Ponorogo karena dinilai gagal mengelola sampah sesuai standar lingkungan. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto, membenarkan keputusan tersebut. Teguran […]

    Bagikan
  • Gapeka 2025, KA Madiun Jaya Relasi Madiun – Pasar Senen PP sudah Hadir

    Gapeka 2025, KA Madiun Jaya Relasi Madiun – Pasar Senen PP sudah Hadir

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kereta Api (KA) Madiun Jaya kini telah hadir. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bakal memberlakukan Grafik Perjalanan KA atau Gapeka 2025 mulai 1 Februari mendatang. Dalam Gapeka baru itu, KA Madiun Jaya relasi Madiun – Pasar Senen PP bakal dioperasikan. Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menerangkan KA Madiun Jaya […]

    Bagikan
  • Ratusan Warga Serbu Pasar Murah, Khofifah : Upaya Kendalikan Inflasi

    Ratusan Warga Serbu Pasar Murah, Khofifah : Upaya Kendalikan Inflasi

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meninjau kegiatan pasar murah yang digelar di depan Kantor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jumat (26/09/2025). Tinjauan tersebut didampingi Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun. Ratusan warga tampak antusias menyerbu pasar murah hingga rela mengantre panjang untuk mendapatkan kebutuhan pokok […]

    Bagikan
  • Pemkab Ngawi Tunggu Aturan Pusat soal WFH, Siapkan Skema Hemat Energi bagi ASN

    Pemkab Ngawi Tunggu Aturan Pusat soal WFH, Siapkan Skema Hemat Energi bagi ASN

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, mekanisme tersebut belum diterapkan di daerah karena masih menanti formula yang akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti […]

    Bagikan
  • 24 Jemaah Haji Ponorogo Batal Berangkat, Kuota Dikembalikan ke Kemenag Jatim

    24 Jemaah Haji Ponorogo Batal Berangkat, Kuota Dikembalikan ke Kemenag Jatim

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sejumlah jemaah haji asal Ponorogo dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Dari total kuota 519 jemaah Kabupaten Ponorogo, sedikitnya 24 orang mengundurkan diri karena berbagai alasan. “Sudah ada 24 jemaah yang dipastikan tidak berangkat tahun ini,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ponorogo, Marjuni, Kamis (30/01/2025). […]

    Bagikan
  • Eskalator Pasar Baru Magetan Kembali Dikeluhkan, Sepasang Lansia Jadi Korban

    Eskalator Pasar Baru Magetan Kembali Dikeluhkan, Sepasang Lansia Jadi Korban

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Fasilitas eskalator di Pasar Baru Magetan kembali menuai sorotan. Kali ini, sepasang lansia, Suhartoyo (66) dan istrinya Kartini Eko Wati (61), terjatuh saat hendak menuju Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (15/09/2025) lalu.  Menurut informasi, warga KPR Asabri 1, Kelurahan Tawanganom Magetan, awalnya hendak naik ke lantai atas untuk mengurus BPJS. Namun […]

    Bagikan
expand_less