Berita Terkini
Trending Tags

Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 196
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar : ilustrasi palu hakim persidangan

Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Atik Meikhurniawati, mengatakan perubahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. “Masyarakat perlu diedukasi agar tidak kaget. Nantinya, ada pelaku tindak pidana yang tidak langsung dipenjara, tetapi menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskannya, pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar penjara dengan syarat tertentu. Sementara itu, pidana kerja sosial dijalani dengan bekerja tanpa upah demi kepentingan sosial dan untuk meminimalkan dampak negatif pemidanaan. “Pelaku bisa ditempatkan di panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, hingga fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana alternatif. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun serta pertimbangan kondisi sosial pelaku, dampak terhadap keluarga, dan latar belakang perbuatannya.

“Keputusan tetap berada di tangan hakim. Kami hanya memfasilitasi melalui penelitian kemasyarakatan atau litmas sebagai bahan pertimbangan. Untuk pidana kerja sosial, durasi maksimalnya 286 jam,” tambah Atik.

Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini mengidentikkan hukuman dengan penjara. “Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah konkret di daerah. Bapas Madiun bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sudah ada 23 titik yang direkomendasikan Pemkot Madiun, mulai dari TPA Winongo, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga pasar,” ungkap Agus.

Saat ini, Bapas Kelas II Madiun masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Namun demikian, Agus memastikan jajarannya siap menerapkan KUHP baru ketika aturan tersebut resmi berlaku. “Begitu ada putusan pidana kerja sosial, kami siap langsung berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” tandasnya.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

    Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Kabupaten Madiun pada Jumat (17/10/2025) sore. Akibatnya, sebuah rumah milik warga Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu, rusak tertimpa pohon berusia ratusan tahun yang tumbang. Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama kurang lebih 30 menit. Pohon besar yang […]

    Bagikan
  • Pohon Tumbang Timpa Satu Mobil, Jalur Sarangan – Cemorosewu Tertutup Total

    Pohon Tumbang Timpa Satu Mobil, Jalur Sarangan – Cemorosewu Tertutup Total

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia – Magetan – Cuaca ekstrem kembali berdampak di wilayah Magetan. Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menutup total akses Jalan Tembus Sarangan–Cemorosewu, tepatnya di depan kawasan wisata Lawu Green Forest, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Magetan, Eka Wahyudi, mengatakan pohon jenis kipres […]

    Bagikan
  • Timah Panas Bersarang di Kaki Perampok Pecah Kaca Mobil di Ponorogo

    Timah Panas Bersarang di Kaki Perampok Pecah Kaca Mobil di Ponorogo

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Dua dari empat pelaku perampokan uang nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil dibekuk tim Resmob Polres Ponorogo. Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian rekannya. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran intensif selama hampir dua […]

    Bagikan
  • Hujan Deras, 12 Rumah Warga Gang Kakatua Terdampak Sungai Meluap

    Hujan Deras, 12 Rumah Warga Gang Kakatua Terdampak Sungai Meluap

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Hujan deras melanda wilayah Kota Madiun lebih dari satu jam pada Jumat sore (10/1/2025). Hal itu mengakibatkan sekitar 12 rumah di Jalan Cendrawasih Gang Kakatua dan Gang Gereja Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun terdampak luapan sungai. Ketua RT 17 RW V, Hariyadi mengatakan terdapat 12 KK yang terdampak […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Santunan dan Bantuan Kursi Roda

    Polres Magetan Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Santunan dan Bantuan Kursi Roda

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara di Polres Magetan tak hanya diisi doa bersama, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial. Dalam acara tasyakuran sederhana di Gedung Pesat Gatra, jajaran Polres Magetan memberikan santunan kepada anak yatim piatu serta bantuan kursi roda bagi penyandang disabilitas korban kecelakaan lalu lintas. […]

    Bagikan
  • 12 Titik KDKMP di Kabupaten Madiun Tertahan, Bupati: Terkendala Lahan Perhutani

    12 Titik KDKMP di Kabupaten Madiun Tertahan, Bupati: Terkendala Lahan Perhutani

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Madiun belum berjalan mulus. Sedikitnya 12 titik pembangunan harus tertahan karena lokasi yang disiapkan berada di lahan milik Perum Perhutani dan masih menunggu persetujuan Kementerian Kehutanan. Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, Pemkab Madiun telah mengajukan komunikasi dan surat untuk memperoleh izin pendirian gerai […]

    Bagikan
expand_less