Minggu, 11 Okt 2026
Trending Tags

Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 237
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar : ilustrasi palu hakim persidangan

Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Atik Meikhurniawati, mengatakan perubahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. “Masyarakat perlu diedukasi agar tidak kaget. Nantinya, ada pelaku tindak pidana yang tidak langsung dipenjara, tetapi menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskannya, pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar penjara dengan syarat tertentu. Sementara itu, pidana kerja sosial dijalani dengan bekerja tanpa upah demi kepentingan sosial dan untuk meminimalkan dampak negatif pemidanaan. “Pelaku bisa ditempatkan di panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, hingga fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana alternatif. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun serta pertimbangan kondisi sosial pelaku, dampak terhadap keluarga, dan latar belakang perbuatannya.

“Keputusan tetap berada di tangan hakim. Kami hanya memfasilitasi melalui penelitian kemasyarakatan atau litmas sebagai bahan pertimbangan. Untuk pidana kerja sosial, durasi maksimalnya 286 jam,” tambah Atik.

Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini mengidentikkan hukuman dengan penjara. “Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah konkret di daerah. Bapas Madiun bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sudah ada 23 titik yang direkomendasikan Pemkot Madiun, mulai dari TPA Winongo, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga pasar,” ungkap Agus.

Saat ini, Bapas Kelas II Madiun masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Namun demikian, Agus memastikan jajarannya siap menerapkan KUHP baru ketika aturan tersebut resmi berlaku. “Begitu ada putusan pidana kerja sosial, kami siap langsung berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” tandasnya.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun Gelar Apel Pengecekan Kendaraan Dinas, Wali Kota Tegaskan Soal Tanggung Jawab Aset

    Pemkot Madiun Gelar Apel Pengecekan Kendaraan Dinas, Wali Kota Tegaskan Soal Tanggung Jawab Aset

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar apel pengecekan kendaraan dinas operasional milik perangkat daerah, yang dilaksanakan di pelataran Rusunawa Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Selasa (05/08/2025). Apel yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah ini menjadi momen penting untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dalam kondisi prima. Pengecekan dilakukan […]

    Bagikan
  • Anak Stunting di Kabupaten Madiun Tersisa 1.786 Balita

    Anak Stunting di Kabupaten Madiun Tersisa 1.786 Balita

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 155
    • 0Komentar

    KAB. MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun terus melakukan upaya guna menekan angka anak stunting. Sesuai data dari Dinas Kesehatan setempat, sebanyak 1.786 balita di Bumi Kampung Pesilat yang mengalami stunting. Upaya yang dilakukan Pemkab Madiun terbukti berhasil dengan turun 2,52 persen dibanding tahun lalu. “ Ada banyak faktor yang berperan dalam mendukung program penurunan stunting […]

    Bagikan
  • Satgas MBG Madiun Bakal Sidak 47 Dapur SPPG, Cek Kualitas hingga Sanitasi

    Satgas MBG Madiun Bakal Sidak 47 Dapur SPPG, Cek Kualitas hingga Sanitasi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Satuan Tugas (Satgas) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Madiun bakal turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional, kualitas makanan, hingga standar sanitasi berjalan sesuai ketentuan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, yang juga menjabat […]

    Bagikan
  • Inovatif dan Kreatif, Drone Pertanian Mampu Pemupukan 1 Hektar Hanya 15 Menit

    Inovatif dan Kreatif, Drone Pertanian Mampu Pemupukan 1 Hektar Hanya 15 Menit

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemanfaatan teknologi drone kian merambah dunia pertanian. Uji coba pemupukan menggunakan drone di area persawahan Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada Kamis (14/08/2025), menunjukkan peningkatan efisiensi yang signifikan, hanya butuh sekitar 15 menit untuk memupuk lahan seluas satu hektar. “Teknologi ini mempercepat pekerjaan dan menghemat tenaga. Drone bisa dipakai […]

    Bagikan
  • Belasan PSK Terpapar HIV, Pemkab Ponorogo Perketat Kawasan Rawan Penularan

    Belasan PSK Terpapar HIV, Pemkab Ponorogo Perketat Kawasan Rawan Penularan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Penertiban warung remang-remang di jalur Ponorogo–Trenggalek, tepatnya di wilayah Kecamatan Siman, Ponorogo membongkar fakta mengejutkan. Dari hasil skrining kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, sebanyak 13 pekerja seks komersial (PSK) dinyatakan positif HIV. Yang mencengangkan, dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan warga luar daerah. Sementara, dua lainnya diketahui […]

    Bagikan
  • Siapa Tempati Kursi Empuk Wakil Bupati Ponorogo Kosong, Ini Penjelasan KPU Ponorogo

    Siapa Tempati Kursi Empuk Wakil Bupati Ponorogo Kosong, Ini Penjelasan KPU Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kursi Wakil Bupati Ponorogo kini kosong setelah Lisdyarita menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Ponorogo. Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dinonaktifkan dari jabatannya menyusul proses hukum yang sedang dijalani. Sejak saat itu, pemerintah menunjuk Lisdyarita yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Ponorogo untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati. Dengan posisi Lisdyarita sebagai Plt […]

    Bagikan
expand_less