Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 250
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar : ilustrasi palu hakim persidangan

Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Atik Meikhurniawati, mengatakan perubahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. “Masyarakat perlu diedukasi agar tidak kaget. Nantinya, ada pelaku tindak pidana yang tidak langsung dipenjara, tetapi menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskannya, pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar penjara dengan syarat tertentu. Sementara itu, pidana kerja sosial dijalani dengan bekerja tanpa upah demi kepentingan sosial dan untuk meminimalkan dampak negatif pemidanaan. “Pelaku bisa ditempatkan di panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, hingga fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana alternatif. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun serta pertimbangan kondisi sosial pelaku, dampak terhadap keluarga, dan latar belakang perbuatannya.

“Keputusan tetap berada di tangan hakim. Kami hanya memfasilitasi melalui penelitian kemasyarakatan atau litmas sebagai bahan pertimbangan. Untuk pidana kerja sosial, durasi maksimalnya 286 jam,” tambah Atik.

Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini mengidentikkan hukuman dengan penjara. “Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah konkret di daerah. Bapas Madiun bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sudah ada 23 titik yang direkomendasikan Pemkot Madiun, mulai dari TPA Winongo, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga pasar,” ungkap Agus.

Saat ini, Bapas Kelas II Madiun masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Namun demikian, Agus memastikan jajarannya siap menerapkan KUHP baru ketika aturan tersebut resmi berlaku. “Begitu ada putusan pidana kerja sosial, kami siap langsung berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” tandasnya.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemusnahan 5 Juta Batang Rokok Ilegal di Ngawi, Potensi Rugikan Negara hingga Rp. 4,8 Miliar

    Pemusnahan 5 Juta Batang Rokok Ilegal di Ngawi, Potensi Rugikan Negara hingga Rp. 4,8 Miliar

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan minuman ilegal terus dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Madiun bersama lintas instansi. Rabu (18/06/2025), sebanyak 5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dalam dua tahap, masing-masing di halaman Pendopo Wedya Graha dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Kepala Kantor […]

    Bagikan
  • Peringatan HUT Korpri, Pemkot Madiun Tegaskan Komitmen Peningkatan Kinerja ASN

    Peringatan HUT Korpri, Pemkot Madiun Tegaskan Komitmen Peningkatan Kinerja ASN

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54 di halaman Balai Kota, Rabu (03/12/2025). Kegiatan ini diikuti jajaran aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi Korpri dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa Korpri merupakan tulang punggung […]

    Bagikan
  • Rumah Warga Tambakbayan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

    Rumah Warga Tambakbayan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kebakaran menimpa rumah milik Misiran Al Gumbrek (65), warga Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, pada Kamis (24/07/2025). Api melalap bagian tengah rumah dan dapur, mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp500 juta. Misiran mengaku saat kebakaran terjadi, dirinya sedang tidak berada di rumah. “Waktu kebakaran saya tidak ada di rumah. Saya datang, barang-barang […]

    Bagikan
  • Wartawan Laporkan Dugaan Intimidasi Pegawai SPPG Bintang Mantingan

    Wartawan Laporkan Dugaan Intimidasi Pegawai SPPG Bintang Mantingan

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Upaya peliputan terkait pengambilan sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dinas Kesehatan Ngawi berujung pada pelaporan dugaan intimidasi. Delapan wartawan dari berbagai media, mulai dari portal berita hingga televisi, resmi mengadukan tindakan seorang pegawai SPPG Bintang Mantingan ke kepolisian pada Jumat (05/12/2025). Insiden terjadi ketika jurnalis tengah mendokumentasikan proses […]

    Bagikan
  • Disnaker Kota Madiun Tangani 10 Kasus Perselisihan Ketenagakerjaan

    Disnaker Kota Madiun Tangani 10 Kasus Perselisihan Ketenagakerjaan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun mencatat sebanyak 10 perusahaan terlibat dalam laporan perselisihan ketenagakerjaan selama tahun 2024 hingga April 2025 ini. Perselisihan ini bermacam-macam, mulai dari masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), hak pesangon, hingga tunggakan upah. “Sejak awal tahun 2024 hingga sekarang, ada 10 pelapor yang masuk ke […]

    Bagikan
  • Menhan Sjafrie Kunjungi Yonif TP 933/Macan Wilis, Tekankan Pencegahan Pelanggaran Prajurit

    Menhan Sjafrie Kunjungi Yonif TP 933/Macan Wilis, Tekankan Pencegahan Pelanggaran Prajurit

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Sinergia | Nganjuk — Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Yonif TP 933/Macan Wilis di Desa Salamrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (10/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Menhan menekankan pentingnya pengawasan terhadap prajurit guna mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran. Kedatangan Menhan disambut Komandan Korem 081/Dhirotsaha Jaya Kolonel Arm […]

    Bagikan
expand_less