Berita Terkini
Trending Tags

Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 40
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar : ilustrasi palu hakim persidangan

Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Atik Meikhurniawati, mengatakan perubahan ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia. “Masyarakat perlu diedukasi agar tidak kaget. Nantinya, ada pelaku tindak pidana yang tidak langsung dipenjara, tetapi menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskannya, pidana pengawasan memungkinkan terpidana menjalani hukuman di luar penjara dengan syarat tertentu. Sementara itu, pidana kerja sosial dijalani dengan bekerja tanpa upah demi kepentingan sosial dan untuk meminimalkan dampak negatif pemidanaan. “Pelaku bisa ditempatkan di panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, hingga fasilitas umum milik pemerintah,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana alternatif. Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun serta pertimbangan kondisi sosial pelaku, dampak terhadap keluarga, dan latar belakang perbuatannya.

“Keputusan tetap berada di tangan hakim. Kami hanya memfasilitasi melalui penelitian kemasyarakatan atau litmas sebagai bahan pertimbangan. Untuk pidana kerja sosial, durasi maksimalnya 286 jam,” tambah Atik.

Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP baru adalah mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini mengidentikkan hukuman dengan penjara. “Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah konkret di daerah. Bapas Madiun bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Sudah ada 23 titik yang direkomendasikan Pemkot Madiun, mulai dari TPA Winongo, kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga pasar,” ungkap Agus.

Saat ini, Bapas Kelas II Madiun masih menunggu pedoman teknis pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Namun demikian, Agus memastikan jajarannya siap menerapkan KUHP baru ketika aturan tersebut resmi berlaku. “Begitu ada putusan pidana kerja sosial, kami siap langsung berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” tandasnya.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia Kendaraan, Dishub Jatim Temukan 12 Pelanggaran di Wilayah UPT P3LLAJ Madiun

    Razia Kendaraan, Dishub Jatim Temukan 12 Pelanggaran di Wilayah UPT P3LLAJ Madiun

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Prasarana dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3LLAJ) Madiun kembali menggelar kegiatan rutin pengawasan lalu lintas di sejumlah titik wilayah Kota Madiun, Selasa (06/05/2025). Sasaran razia kali ini meliputi mobil barang, bus pariwisata, serta bus antarkota dalam provinsi (AKDP). Selain melakukan penindakan, pihak […]

    Bagikan
  • Warung Esek-Esek di Ponorogo Berdiri Diatas Lahan Asetnya, Ini Langkah PT KAI

    Warung Esek-Esek di Ponorogo Berdiri Diatas Lahan Asetnya, Ini Langkah PT KAI

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun menanggapi terkait keberadaan warung di wilayah Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang diduga lokasi prostitusi. Apalagi, warung remang-remang itu mendapatkan protes dari puluhan warga pada Senin (05/05/2025). Lebih ironisnya, ditemukan 13 pekerja seks komersial (PSK) positif HIV dari hasil […]

    Bagikan
  • Awal Tahun 2026, Pupuk Bersubsidi Sudah Bisa Ditebus, Petani Jatim Manfaatkan Awal Tahun

    Awal Tahun 2026, Pupuk Bersubsidi Sudah Bisa Ditebus, Petani Jatim Manfaatkan Awal Tahun

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Sinergia | Bangkalan – PT Pupuk Indonesia (Persero) mulai menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani di Jawa Timur sejak hari pertama 2026. Sejumlah petani tercatat telah melakukan penebusan pupuk hanya beberapa menit setelah pergantian tahun, menandai kesiapan distribusi pupuk subsidi sejak awal tahun. Petani yang berhasil menebus pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2026 berasal dari sejumlah […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Bangun Pasar Barang Bekas, Fasilitasi Warga Rusunawa dan Masyarakat Menengah ke Bawah

    Pemkot Madiun Bangun Pasar Barang Bekas, Fasilitasi Warga Rusunawa dan Masyarakat Menengah ke Bawah

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun Maidi meluncurkan gagasan inovatif dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Kali ini, Pemerintah Kota Madiun mulai membangun pasar barang bekas yang berlokasi di kawasan Rusunawa, Jalan Hayam Wuruk Kelurahan/Kecamatan Manguharjo. Peletakan batu pertama dilakukan pada Senin pagi (04/08/2025), usai apel bersama pejabat struktural di lingkungan Pemkot Madiun. Wali […]

    Bagikan
  • Sekolah Rakyat Rintisan Magetan Diproyeksikan Berjalan Tahun Ajaran Baru 2026/2027

    Sekolah Rakyat Rintisan Magetan Diproyeksikan Berjalan Tahun Ajaran Baru 2026/2027

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Magetan hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Selain menunggu pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen, Pemerintah Kabupaten Magetan juga mengusulkan pendirian SR Rintisan sebagai langkah awal percepatan pemenuhan layanan pendidikan bagi warga kurang mampu. SR Rintisan diusulkan berlokasi di Graha Literasi, Plaosan. Proposal lengkap […]

    Bagikan
  • Resmikan Kantor Kejari Kab. Madiun, Kajati Jatim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

    Resmikan Kantor Kejari Kab. Madiun, Kajati Jatim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kini menempati kantor baru. Hal itu usai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan gedung baru Kejari Kabupaten Madiun, Selasa (21/01/2025) siang.   “Tujuan utamanya adalah kita pelayanan terbaik kepada masyarakat, tadi ada PTSP (Pelayanan terpadu satu pintu) itu kan untuk melayani masyarakat dengan […]

    Bagikan
expand_less