Klir, Investor dan Warga Desa Kuwu Sepakat Saluran Air Dipindah Sesuai Regulasi

Image Not Found
Investor dan Warga Desa Kuwu sepakat untuk memindahkan saluran air, Foto : Ndor – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Janji Pemkab Madiun yang pasang badan memfasilitasi semua investor bukan isapan jempol. Ini setelah investor asal China, PT Wahlung bersepakat dengan pihak Pemerintah Desa ( Pemdes) serta warga Desa Kuwu Kec Balerejo Kab Madiun, untuk memindahkan saluran air, Rabu (14/05/2025).

Keberadaan saluran irigasi ada di dalam lahan kurang lebih 6 hektar yang sedang dibangun pabrik mainan tersebut. Perwakilan investor melakukan pengecekan lokasi pemindahan saluran tersier bersama Dinas PUPR bidang SDA.

Hasilnya, mereka sepakat saluran irigasi tersier tersebut diganti dan dipindahkan di sisi sebelah timur dekat batas makam desa setempat. Selain itu, juga ada penambahan jalan penghubung makam ke punden berangkidul selebar 4 meter.

Nonok Agus Puryanto, Tim Teknis dari Bidang SDA Dinas PUPR menyampaikan, hasil pengecekan saluran yang berada di dalam lahan PT Wahlung Indonesia tersebut termasuk kategori saluran tersier.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 17 Tahun 2015, untuk kewenangan saluran tersier berada di pihak desa atau dikelola oleh pihak P3A, HIPPA atau kelompok tani.

“Masuk kategori saluran tersier, keputusan sepenuhnya ada di pihak desa, jadi umpama diadakan pemindahan saluran, ya sesuai kesepakatan masyarakat desa,” jelasnya.

Menurutnya, panjang luasan tanah saluran tersier yang ada di dalam kawasan PT Wahlung Indonesia seluas 604 meter persegi. Berdasarkan kesepakatan bersama, akan dipindahkan dengan lebar 120 cm. Sedangkan panjang saluran masih menunggu pengukuran dari pihak BPN dan PT Wahlung Indonesia.

Sementara itu, Pj Kades Kuwu, Fajar Lumaksono mengatakan, terkait pemindahan saluran tersier tersebut masyarakat Desa Kuwu sepakat dan menyetujui. Kesepakatan itu disetujui warga melalui Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada Senin (12/05/2025) malam di Kantor Desa Kuwu.

Image Not Found
Investor dan Warga Desa Kuwu sepakat untuk memindahkan saluran air, Foto : Ndor – Sinergia

“Setelah disurvei dari Bidang SDA Dinas PUPR, dinyatakan sebagai saluran irigasi tersier. Dan setelah kami cek di desa, ini juga bukan merupakan tanah kas desa dan bukan merupakan aset desa,” jelasnya.

Sehingga, tanpa mengurangi fungsi awal, bahwa irigasi tersebut tetap dipergunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk pengairan lahan pertanian.

“Sebetulnya kalau warga Desa Kuwu itu malah sangat senang sekali atas adanya pembangunan pabrik di sini, karena bisa menyerap tenaga kerja, minimal tidak ada warga kuwu yang menganggur,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Kuasa PT Wahlung Indonesia, Atik Prihartatik menyampaikan, pengalihan saluran tersier seluas 604 meter persegi di dalam lahan PT Wahlung Indonesia merupakan tanah yang dibeli PT Wahlung.

“Jadi saluran tersier ini sebelumnya adalah bantuan dari masyarakat untuk mengakses pengairan sawah petani. Maka kita memberikan haknya warga sesuai fungsi awalnya dengan baik, minimal sesuai dengan apa yang ada di ukuran, yaitu kurang lebihnya 604 meter persegi,” pungkasnya.

Ndor – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *