
Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun masuk dalam daftar daerah dengan status darurat sampah nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025.
Status darurat ini diberikan kepada daerah yang tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA), masih melakukan open dumping, memiliki nilai Adipura di bawah 60, atau sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Madiun menegaskan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam. Sejumlah langkah inovatif telah dilakukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan nilai Adipura kota.
“Kedaruratan sampah nasional termasuk Madiun itu peringkatnya nomor 9, termasuk darurat. Artinya dengan status darurat ini, kita harus segera menyelesaikan supaya tidak darurat lagi. Langkah-langkahnya sudah kita lakukan — mulai dari penutupan open dumping hingga pengolahan modern,” jelas Wali Kota.
Pemkot Madiun, lanjutnya, telah menerapkan berbagai inovasi pengelolaan sampah, di antaranya mengubah TPA menjadi destinasi wisata kebun buah, membangun mesin pengolah sampah atau incinerator, mengembangkan program “laundry sampah” serta mengoptimalkan pengolahan sampah organik berbasis masyarakat.
“Kebanyakan daerah nilainya 30–40, kita sudah 63. Kalau ingin lolos dari status darurat, harus mencapai nilai 75. Ada delapan poin yang harus dipenuhi, termasuk pengolahan 3R (reduce, reuse, recycle) dan pengelolaan listrik dari sampah. Semuanya sudah kita penuhi, hanya saja belum dicek ulang,” tambahnya.
Walikota optimistis, setelah seluruh upaya tersebut diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kota Madiun akan lepas dari status darurat sampah dan berpeluang meraih penghargaan Adipura.
Langkah-langkah nyata yang tengah dilakukan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem pengelolaan sampah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Madiun. (Surya/Krs)