
Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan yang di usulkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi memasuki tahap verifikasi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Surat permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu dari DPRD Magetan sudah diterima KPUD pada Senin (13/10/2025) pagi. Berdasarkan ketentuan, lembaga penyelenggara pemilu tersebut memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk meneliti kelengkapan dokumen yang diajukan.
“Surat dari DPRD Magetan sudah kami terima pagi ini. Saat ini tim sedang meneliti kelengkapan administrasi sebelum kami kirimkan hasilnya kembali, paling lambat akhir pekan ini,” jelas Novianto Suyide, Ketua KPUD Magetan, Selasa (14/10/2025).
Tahapan ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan PAW yang sebelumnya dilayangkan oleh DPC PKB Magetan pada awal Oktober. Berdasarkan surat DPC PKB bernomor 2947/DPC-25.20/01/X/2025 yang tertanggal 7 Oktober 2025, partai tersebut mengusulkan untuk melakukan penggantian terhadap anggota DPRD Nur Wahid, yang diberhentikan dari keanggotaan partai.
Pemberhentian Nur Wahid mengacu pada Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 serta rekomendasi DPW PKB Jawa Timur Nomor 28432/DPW/PKB Jawa Timur/25/01/08/2025. Dalam surat disebutkan bahwa keputusan diambil karena adanya pelanggaran disiplin terhadap organisasi.
Bila proses pemeriksaan berjalan lancar dan memenuhi seluruh ketentuan, KPUD akan menerbitkan hasil verifikasi untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna proses penetapan. Langkah selanjutnya, DPRD Magetan akan menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan anggota baru.
Sekedar informasi, PKB saat ini menguasai delapan dari 45 kursi di DPRD Magetan untuk periode 2024–2029. Perolehan tersebut menjadikan PKB sebagai fraksi terbesar, dengan total suara mencapai 71.926 suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Peristiwa PAW di DPRD Magetan bukan hal baru. Sebelumnya, pada Juli 2025, Fraksi Golkar melaksanakan PAW terhadap Rudiyanto yang menggantikan almarhum Suwarno. Sementara PDI Perjuangan juga melakukan hal serupa pada Desember 2024, dengan melantik Hendrad Subyakto menggantikan Sujatno yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada.
Mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 (beserta perubahannya). Regulasi tersebut mengharuskan bahwa pengganti antar waktu berasal dari Daftar Calon Terpilih (DCT) partai yang sama dan di daerah pemilihan yang serupa. Tujuannya untuk memastikan kesinambungan representasi politik di lembaga legislatif daerah.
Kusnanto – Sinergia