
Sinergia | Magetan – Setelah terhenti sejak Maret 2025, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat kecamatan di Kabupaten Magetan akhirnya kembali berjalan. Mulai November 2025, warga di sejumlah wilayah dapat kembali mengurus berbagai dokumen tanpa harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magetan.
Disdukcapil Magetan memastikan bahwa dari 18 kecamatan, 10 diantaranya kembali membuka layanan. Pengoperasian ini disambut positif oleh masyarakat karena dianggap memudahkan pengurusan dokumen sekaligus memangkas waktu antre.
“Intinya, warga tidak lagi harus jauh-jauh ke kantor Disdukcapil karena sejumlah layanan sudah tersedia di kecamatan,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili.
Berbagai keperluan adminduk kini kembali bisa ditangani langsung di kantor kecamatan, di antaranya:
• Rekam dan cetak KTP-el
• Penerbitan KIA
• Akta kelahiran (untuk anak usia maksimal 5 tahun)
• Cetak akta kematian
• Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
• Penerbitan KK
• Surat keterangan pindah dalam wilayah Magetan
Endah menambahkan bahwa setiap kecamatan sudah dilengkapi petugas yang ditugaskan khusus untuk menangani layanan tersebut.
Kecamatan yang melayani Adminduk yaitu :
• Karangrejo (melayani Karangrejo–Karas)
• Plaosan (melayani Plaosan–Poncol)
• Panekan (melayani Panekan–Sidorejo)
• Kawedanan (melayani Kawedanan–Bendo)
• Parang (melayani Parang–Lembeyan)
• Nguntoronadi (melayani Nguntoronadi–Takeran)
• Maospati (melayani Maospati–Sukomoro)
• Barat (melayani Barat)
• Ngariboyo (melayani Ngariboyo)
• Kartoharjo (melayani Kartoharjo)
Di sisi lain, Endah menjelaskan bahwa penutupan layanan pada Maret 2025 terjadi karena pemutusan jaringan komunikasi data serta perangkat Machine to Machine (M2M) di seluruh kecamatan. Langkah itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1/2025 serta Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja pemerintah.
Kebijakan tersebut mencakup tiga hal utama:
1. Penonaktifan jaringan data kecamatan dan perangkat M2M, sekaligus pemindahan layanan ke Kantor Disdukcapil.
2. Pengalihan tanggung jawab perangkat jaringan dari kecamatan ke Disdukcapil dan penyedia jaringan.
3. Penyesuaian tata kelola layanan sesuai instruksi efisiensi anggaran pusat.
Namun kini, kebijakan pusat kembali mengizinkan layanan dibuka. “Kami mengaktifkannya lagi secara bertahap mengikuti arahan pusat,” kata Endah.
Aktivasi layanan kecamatan terbukti menurunkan kepadatan antrean di kantor Disdukcapil. Pengurusan dokumen disebut berjalan lebih cepat karena tidak terpusat di satu lokasi.
Endah mengajak masyarakat memanfaatkan layanan ini. “Kami berharap warga memaksimalkan fasilitas yang sudah dibuka kembali, supaya urusan adminduk bisa selesai lebih cepat dan tidak menumpuk,” pungkasnya.(Kusn/Krs).