Marak Penggunaan Sepeda Listrik, Simak Aturannya

Image Not Found
Penggunaan sepeda listrik di jalanan Kota Madiun, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Madiun menjadi perhatian aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik sudah diatur, baik dari sisi jalur maupun kawasan yang diperbolehkan.

“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus seperti jalur sepeda yang ada di Kota Madiun, serta jalur yang sudah disediakan oleh Pemkot,” ungkapnya.

Selain itu, ada pula kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik. Kawasan tersebut meliputi area pemukiman, serta jalan yang telah ditetapkan, termasuk saat pelaksanaan car free day.

“Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan sepeda listrik sesuai aturan yang ada dalam Permenhub, sehingga keamanan dan keselamatan tetap terjaga,” tambahnya.

Meski hingga saat ini belum ada sanksi atau konsekuensi hukum yang diberlakukan, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tertib dalam menggunakan sepeda listrik.

Surya Wibawa – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *