
Sinergia | Magetan – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi antara Nurwahid (Gus Wahid) dan pimpinan DPRD Magetan kembali tidak membuahkan hasil. Agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (26/11/2025) terpaksa dihentikan karena Ketua DPRD Magetan, Suratno, kembali tidak hadir untuk kedua kalinya.
Sidang yang dipimpin oleh mediator Hakim Dedi Alfarizi tersebut semestinya menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu sebelum perkara berlanjut ke pokok sengketa. Tiga Wakil Ketua DPRD periode 2024–2029 hadir dalam agenda tersebut, namun ketidakhadiran Suratno selaku tergugat utama membuat proses mediasi tidak dapat dilakukan.
Kuasa hukum Suratno, Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan padatnya agenda pekerjaan. Dengan alasan itu, para pihak akhirnya menyepakati penundaan mediasi hingga pekan depan.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Sumadi, mengungkapkan rasa kecewa atas sikap Ketua DPRD tersebut. Seusai sidang, ia menilai absennya Suratno menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menjalani proses hukum. “Saya menyayangkan ketua dewan tidak datang lagi. Forum mediasi ini seharusnya dimanfaatkan, bukan diabaikan,” ujarnya.
Sumadi juga mempertanyakan alasan yang diberikan pihak tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran karena alasan kesibukan tidak dapat dibenarkan. “Tiga unsur pimpinan DPRD yang lain bisa hadir. Kenapa yang bersangkutan tidak melakukan hal yang sama? Ini memberi kesan seolah pengadilan tidak dihargai meskipun panggilan sudah disampaikan secara sah,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan bahwa Suratno adalah pejabat publik yang semestinya memberi teladan kepatuhan terhadap prosedur hukum. “Sebagai pejabat negara, sudah sewajarnya menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum. Mediasi adalah ruang terbuka yang mengutamakan perdamaian, tetapi justru tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan Gus Wahid berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan pimpinan DPRD Magetan. Namun hingga saat ini, tahapan mediasi yang wajib ditempuh sebelum perkara masuk ke pokok persidangan belum menemukan kesepakatan apa pun.
PN Magetan kembali menjadwalkan sidang mediasi berikutnya pada Rabu (3/12/2025). Pengadilan berharap seluruh tergugat dapat hadir lengkap agar proses penyelesaian damai dapat ditempuh secara optimal. (Nan/Krs).