
Sinergia | Kab. Ngawi – Lantaran hanya tidak suka kaos yang dikenakan seseorang, A.P warga Desa Sekarputih Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi nekad melakukan perampasan. Pemuda 18 tahun itu mengaku dari salah satu perguruan pencak silat. Korban saat itu tengah beli es teh di angkringan Jalan Raya Ngawi-Solo, Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan didatangi oleh pelaku yang berboncengan motor dengan rekannya.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers Selasa (06/05/205) mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Kamis (24/04/2025) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berusaha merampas kaos yang dikenakan korban.
”Jadi hendak merampas kaos yang dipakai korban, namun korban mempertahankan kaos yang dipakainya. Saat itu, personil dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim sedang patroli. Melihat ada polisi, pelaku sempat melarikan diri,” ujar AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Setelah korban melapor ke Polres Ngawi, Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan bersama Tim Tiger Satreskrim segera menindak lanjutinya, dengan mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kaos warna hitam bertuliskan DOG DESTROYER DENDAM ABADI, 1 buah rekaman CCTV serta 1 buah Hodie warna hitam.
“Respon dengan cepat dan tepat atas segala potensi kerawanan kamtibmas sekecil apapun, harus segera ditindak lanjuti, agar Kamtibmas Ngawi tetap kondusif,” tutup Kapolres Ngawi
Pelaku yang berhasil diamankan disangkakan pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tim Liputan – Sinergia