
Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang warga negara asing (WNA) asal Irak, Husam Hasan Mustofa harus menelanpilpahit saat hendak mencari keadilan. Bukannya mendapat perlindungan hukum setelah mengaku ditipu rekan bisnisnya, dirinya justru ditangkap petugas Imigrasi Ponorogo karena menyalahgunakan izin tinggal dan kini menanti proses deportasi ke negara asalnya.
Pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap usai melaporkan seorang warga negara Indonesia bernama Sugeng ke Polres Pacitan. Ia mengaku ditipu dalam bisnis arang kayu dan batok kelapa, dengan kerugian mencapai Rp. 34 juta. Sugeng merupakan teman satu rumah Husam di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.
Namun, penyelidikan polisi dan pihak Imigrasi justru mengungkap bahwa Husamtelah menyalahi aturan keimigrasian. Ia diketahui menggunakan visa investor yang diduga diperoleh melalui perusahaan fiktif di Kabupaten Pasuruan. Yang bersangkutan sendiri telah tinggal di Indonesia sejak 2018 dan beberapa kali berpindah lokasi tempat tinggal.
“Awalnya dia merasa tertipu oleh teman serumahnya terkait investasi bodong, tapi kemudian terungkap bahwa dia juga menggunakan visa yang tidak sah dan tidak pernah berinvestasi apa pun di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda.
Saat ini, Husam tengah menjalani proses deportasi kembali ke Irak. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Ega Patria – Sinergia