Opsi Penggabungan OPD di Pemkab Madiun Akan Berdampak Hemat Anggaran Puluhan Milyard
- account_circle Ndor
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 100
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab Madiun – Efisiensi anggaran yang terjadi belakangan akibat kebijakan pemerintah pusat tentu ikut membebani pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Dibutuhkan pemikiran cerdas agar daerah mencari terobosan baru untuk menghemat anggaran.
“Salah satu opsi yang bisa diambil adalah penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ). Karena dengan jumlah OPD yang puluhan berdampak pula pengeluaran anggaran yang besar,” kata akademisi Kampus Stainu, Nuryanto, Sabtu (28/02/2026).
Menurutnya, sangat dimungkinkan untuk dilakukan upaya pengabungan OPD dalam rangka mengurangi beban tunjangan akibat “gemuknya ” organisasi perangkat daerah.
“Misalnya Dinas pertanian dan Perikanan digabung jadi satu dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, tentu kalau ada enam OPD saja digabung menjadi tiga OPD yang baru akan berhemat puluhan milyard,” tegas Nuryanto.
Organisasi perangkat daerah yang terlalu besar dapat menyebabkan beban tunjangan yang signifikan, termasuk tunjangan jabatan tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun dan biaya operasional OPD tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi struktur organisasi penggabungan atau penghapusan unit kerja Kemudian Penataan kembali tugas dan fungsi serta Pengoptimalan sumber daya manusia.

Dikatakan, kondisi Ini perlu kesigapan dari kepala daerah (eksekutif) dan DPRD ( Legeslatif) untuk bersama- sama melakukan evaluasi. Dengan tetap mempertimbangan skala prioritas untuk kesejahteraan masyarakat dan tentunya tetap mengacu pada regulasi yang ada. Baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan menteri.
Langkah selanjutnya, selama masa proses penyusunan peraturan daerah tentang SOTK tidak dilakukan proses pengisian jabatan yang saat ini kosong. Jika terpaksa maka pejabat struktural pimpinan OPD bisa menjadi pejabat fungsional.
Bagi pejabat struktural pimpinan OPD yang menjadi fungsional akan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (Ndor/kris).
- Penulis: Ndor
- Editor: Kris/Byg


