
Sinergia | Kota Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota menindaklanjuti kasus penipuan dengan modus order fiktif yang dilakukan oleh Natilda Alira warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/05/2025), Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Madiun Kota, mengungkapkan perempuan 21 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 3 driver ojek online telah melapor sebagai korban order fiktif pelaku.
AKP Agus menjelaskan kasus ini terungkap saat salah satu driver Gojek menerima orderan dengan nama pengguna Nur Janah yang membeli kosmetik melalui layanan GoShop. Setelah menerima orderan itu, driver ojol mendatangi lokasi pembelian dan membayarkan nominal kosmetik senilai Rp. 250.000,-. Sesuai aplikasi barang tersebut kemudian diantarkan ke tempat pembeli di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
“Ternyata alamat yang dituju itu ternyata fiktif. Menurut informasi warga sekitar, sudah ada beberapa korban atas orderan atas nama tersebut. Merasa ditipu, akhirnya korban mendatangi kembali tempat tersangka,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka ini ternyata sudah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang sama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit handphone serta kosmetik. Selain itu, juga print out chat antara tersangka dengan driver Gojek.
“Di handphone tersangka ini ada aplikasi Gojek untuk penjual maupun pembeli dengan nama akun Nur Janah dan Sania dengan 1 nomor handphone. Pola yang dilakukan oleh tersangka ini selalu berpindah tempat. Tersangka ini memilih kost yang sifatnya sementara namun masih di radius yang tidak terlalu jauh,” ujar AKP Agus.
Tersangka dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman hukuman sekitar 3 bulan penjara. Sementara, driver ojol di Kota Madiun pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam kasus ini. Hal itu agar tidak ada lagi driver ojol yang menjadi korban order fiktif.
“Kerugian dari rekan-rekan ojol itu sekitar 1 juta-an. Karena ada beberapa rekan ojol yang enggan melapor. Yang melapor ini ada 3 orang. Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Madiun Kota yang telah menangani kasus ini secara cepat,” pungkas Loid Darmanto, Koordinator Gojek Kota Madiun.
Kriswanto – Sinergia