
Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun resmi mengajukan sebanyak 1.412 tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengajuan ini menindaklanjuti SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanudin, menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada di tahap verifikasi dan validasi (verval) formasi sebelum disampaikan lebih lanjut ke Kementerian PAN-RB.
“Semua pegawai sudah kami usulkan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Menpan RB,” ujarnya.
Adapun tenaga yang diusulkan meliputi guru, operator layanan teknis, hingga pengelola layanan pada berbagai OPD di lingkungan Pemkot Madiun. Haris menegaskan, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu mengikuti aturan pemerintah pusat.
Setelah penetapan formasi pada 28–29 Agustus, tahapan berikutnya ialah pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP). Menurut Haris, rangkaian proses ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir 2025, dengan target pengangkatan resmi PPPK paruh waktu mulai 1 Januari 2026.
“Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sama-sama berstatus ASN. Jika sudah ditetapkan, mereka resmi menjadi aparatur negara,” tambahnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD sebelumnya, terungkap terdapat 1.417 non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun belum memperoleh formasi. Rinciannya, 530 orang dari seleksi tahap I dan 887 dari tahap II, sementara empat orang dinyatakan gugur karena meninggal atau mengundurkan diri.
Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, memastikan usulan tersebut sudah melalui pengajuan dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menegaskan, keberadaan PPPK paruh waktu tidak akan membebani anggaran daerah.
“Kalau sudah diusulkan, berarti sudah masuk perhitungan anggaran. Jadi tidak mengganggu belanja pegawai,” tegasnya.
Surya Wibawa – Sinergia