Pemprov Jatim Verifikasi Penataan Kawasan Kumuh Kota Madiun

Image Not Found
Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan dalam upaya penataan kawasan kumuh di Kota Madiun, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Upaya penataan kawasan kumuh di Kota Madiun memasuki tahap verifikasi. Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Madiun sebagai sasaran program, Rabu (30/07/2025).

Tim menyasar dua kecamatan, yakni Manguharjo dan Kartoharjo, untuk mengecek kelayakan lahan yang direncanakan mendapatkan bantuan pendanaan dari APBD Provinsi.

Kahono Pekik Hari Prasetiyo, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Bapelitbangda Kota Madiun, menjelaskan bahwa usulan dana ditujukan ke APBD Jatim agar bisa masuk dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025 atau APBD 2026.

“Ada dua lokasi yang kami ajukan. Yang pertama di kawasan Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Manguharjo, dengan nilai anggaran Rp15,8 miliar. Di sana akan dikembangkan sebagai pusat kuliner mie dan nasi goreng, yang juga akan melibatkan Bluder Cokro sebagai penunjang,” ujarnya.

Lokasi kedua berada di kawasan Sukosari, Oro-Oro Ombo, dan Madiun Lor, dengan nilai usulan Rp10,3 miliar. Di area ini, pemkot mengusung konsep tematik ala Kampung Jengki.

“Tidak sekadar mempercantik kawasan, tetapi juga menyasar perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan sistem pengelolaan sampah. Tujuannya agar wilayah tersebut tidak kembali menjadi kumuh,” tambahnya.

Namun, proses verifikasi belum sepenuhnya mulus. Tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jatim menemukan kendala legalitas lahan. Beberapa titik lokasi yang diusulkan tercatat masih masuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami butuh kejelasan administrasi terkait status lahannya. Waktu kami berikan sampai November untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujar Adi Trisnawati, perwakilan dari DPRKPCK Jatim.

Dari total sepuluh kawasan kumuh yang mengajukan bantuan ke Pemprov, hanya yang memenuhi kriteria teknis dan legalitas yang akan difasilitasi.

“Kami akan menetapkan berdasarkan skala prioritas,” tegas Trisnawati.

Surya Wibawa – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *