
Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Pendopo Surya Graha. Agenda ini menjadi penanda akhir dari rangkaian panjang proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2025.
Sebanyak 1.119 peserta PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan memenuhi syarat dijadwalkan menerima SK pengangkatan secara terpusat. Penyerahan SK dilakukan setelah proses administrasi, verifikasi berkas, serta penetapan Nomor Induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) rampung dilaksanakan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan, Masruri, menegaskan bahwa SK yang diterima peserta bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar seluruh penerima SK hadir tepat waktu sesuai ketentuan yang telah disampaikan panitia.
“SK yang akan diterima merupakan amanah. Setelah menerima SK, saudara-saudara resmi berstatus sebagai ASN, sehingga tugas dan tanggung jawab harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai arahan pimpinan,” ujar Masruri, Senin (15/12/2025).
Masruri menekankan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsekuensi aturan dan etika yang sama. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta mematuhi ketentuan yang berlaku sejak SK diterima.
“PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN. Setelah SK diterima, seluruh ketentuan sebagai ASN akan melekat, termasuk disiplin dan aturan kepegawaian,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Masruri juga berharap proses penyerahan SK dapat berjalan lancar dan menjadi awal pengabdian yang membawa manfaat bagi daerah.
“Saya berharap pelaksanaan penyerahan SK berjalan dengan baik. Semoga pengangkatan ini membawa keberkahan dan para PPPK dapat menjalankan tugasnya secara profesional,” pungkasnya.
Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Magetan berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kinerja perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Nan/Krs).