Perampingan OPD di Lingkup Pemkab Madiun Tunggu Persetujuan Kemendagri
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 24
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyiapkan langkah perampingan birokrasi melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Kebijakan ini diarahkan untuk menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya menekan belanja pegawai sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, rencana tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Jika mendapat lampu hijau, penataan organisasi akan segera dijalankan sesuai kajian yang telah disusun.
“Kalau nanti dapat persetujuan, ya kita akan lakukan sesuai dengan itu. Karena kita ada beberapa catatan. Ada beberapa OPD yang tetap kita pertahankan, ada juga beberapa OPD yang harus kita jadikan satu. Tapi insyaallah itu semuanya dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja kita,” ujar Hari Wuryanto kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurut Hari, proses penyusunan rancangan perubahan SOTK telah selesai dilakukan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut dapat diberlakukan.

“Sudah. Tinggal persetujuan dari pusat. Mudah-mudahan nanti ada pertimbangan-pertimbangan tertentu,” katanya.
Saat ditanya jumlah OPD yang akan digabung, Hari belum bersedia mengungkapkan secara rinci. Ia hanya memastikan akan ada penggabungan sejumlah perangkat daerah sebagai bagian dari penataan birokrasi.
“Yang pastinya ada. Nanti kalau sudah waktunya akan tahu sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah OPD yang masuk dalam skema penggabungan antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Selain itu, Dinas Pertanian dan Perikanan juga direncanakan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
Di sektor pengelolaan keuangan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disebut akan dilebur dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez




