
Sinergia | Surabaya – Perkara penyalahgunaan prasarana, saranda dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun terus bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya. 2 terdakwa yakni Han Sutrisno selaku Direktus PT Puri Larasarti Propertindo (PLP) dan Tommy Iswahyudi selaku karyawan PT PLP menghadapi vonis Majelis Hakim pada Jumat (20/06/2025). PT PLP merupakan pengembang Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,’’ terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 2 tahun lebih 10 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama berada dalam tahanan terhadap masing-masing terdakwa. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun yakni menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 4 tahun kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan kurangan penjara.
“Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mengambil sikap terhadap putusan. Sementara, JPU dan para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,’’ ungkanya.
Tim Liputan – Sinergia