Berita Terkini
Trending Tags

Petugas Gabungan Tertibkan Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Aliran Bengawan Solo

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
  • visibility 27
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Petugas menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai C, Foto : Tova – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun — Aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai C, wilayah Dusun Bagi, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, resmi ditertibkan oleh Satpol PP dan kepolisian setempat pada Jumat (04/07/2025). Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya praktik penggalian material sungai secara manual tanpa izin resmi. Petugas gabungan juga melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. 

Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo area Madiun, M Rizki Aprilio Saputra Lubis menjelaskan bahwa warga setempat telah lama melakukan pengambilan pasir, batu, dan material lainnya secara manual tanpa rekomendasi teknis maupun izin resmi.

“Penambangan ini jelas melanggar aturan BBWS. Kami telah memasang portal dan memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak lagi mengambil material dari sungai,” ujar Rizki.

Selain pemasangan portal, BBWS juga menempatkan palang larangan di sekitar lokasi. Palang tersebut berisi peringatan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 68, yang mengatur larangan pemanfaatan tanah negara di area tanggul sungai tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sembilan tahun, serta denda minimal Rp 5 miliar.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, menambahkan bahwa aktivitas tambang liar tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 junto Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Pengambilan pasir dari sungai, baik untuk konsumsi pribadi maupun dijual, tidak diperbolehkan. Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap tambang ilegal di wilayah ini,” tegas Tatik.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas penambangan liar yang tidak terkontrol. Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lingkungan demi keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Madiun.

Tova – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Nekad Remaja 16 Tahun di Madiun Diduga Akibat Depresi

    Aksi Nekad Remaja 16 Tahun di Madiun Diduga Akibat Depresi

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Seorang remaja berinisial ARP (16) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di samping kamar kakek buyutnya, di Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Sabtu (20/12) sore.  Belum diketahui pasti penyebab aksi remaja yang masih duduk di bangku SMA tersebut nekat mengakhiri hidupnya. Korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya, Endah […]

    Bagikan
  • Puncak Arus Balik Diprediksi 3 April, Stasiun Madiun Catat Peningkatan Penumpang Pasca Lebaran

    Puncak Arus Balik Diprediksi 3 April, Stasiun Madiun Catat Peningkatan Penumpang Pasca Lebaran

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Stasiun Madiun mengalami peningkatan jumlah penumpang yang berangkat pada Rabu (02/04/2025) mencapai 4.915 orang. Sementara itu, secara keseluruhan di wilayah KAI Daop 7 Madiun keberangkatan tercatat 13.462 penumpang. Sementara untuk penumpang turun di angka 11.489 penumpang. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan Daop 7 Madiun telah menyiapkan […]

    Bagikan
  • Satresnarkoba Polres Madiun Dalami Peran Oknum Anggota Polisi Jadi Pengedar Sabu 

    Satresnarkoba Polres Madiun Dalami Peran Oknum Anggota Polisi Jadi Pengedar Sabu 

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng setelah seorang oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. HD tak hanya terbukti sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan HD telah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum pidana […]

    Bagikan
  • Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Madiun Bertambah, Mayoritas Usia Produktif

    Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Madiun Bertambah, Mayoritas Usia Produktif

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kabupaten Madiun terus mengalami peningkatan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun mencatat, sepanjang triwulan pertama tahun ini, ditemukan 36 kasus ODHA baru. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Anies Djaka Karyawan, mengungkapkan untuk keseluruhan tahun berjalan, jumlah ODHA baru yang terdata sudah mencapai 160 orang. […]

    Bagikan
  • Ini Pengakuan Tersangka Pembuang Bayi, Niat Digugurkan

    Ini Pengakuan Tersangka Pembuang Bayi, Niat Digugurkan

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sungguh miris dan tega perbuatan yang dilakukan oleh VVK (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan/ Kabupaten Madiun dan EENO (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Bagaimana tidak, kedua sejoli yang menjalin kasih itu membuang buah hatinya yang baru dilahirkan. Kasus ini terkuak setelah jasad sang bayi ditemukan di Sungai […]

    Bagikan
  • Salah Satu Calon Sekda Magetan Melebihi Batas Maksimal Umur Jika Dilantik

    Salah Satu Calon Sekda Magetan Melebihi Batas Maksimal Umur Jika Dilantik

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Berdasarkan aturan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi pejabat yang ingin menduduki jabatan Sekda di Pemkab Magetan. Dari ketiga calon yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, ada salah satu calon yang berpotensi melebihi batas maksimal umur jika nantinya […]

    Bagikan
expand_less