Petugas Gabungan Tertibkan Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Aliran Bengawan Solo

Image Not Found
Petugas menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai C, Foto : Tova – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun — Aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai C, wilayah Dusun Bagi, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, resmi ditertibkan oleh Satpol PP dan kepolisian setempat pada Jumat (04/07/2025). Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya praktik penggalian material sungai secara manual tanpa izin resmi. Petugas gabungan juga melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. 

Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo area Madiun, M Rizki Aprilio Saputra Lubis menjelaskan bahwa warga setempat telah lama melakukan pengambilan pasir, batu, dan material lainnya secara manual tanpa rekomendasi teknis maupun izin resmi.

“Penambangan ini jelas melanggar aturan BBWS. Kami telah memasang portal dan memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak lagi mengambil material dari sungai,” ujar Rizki.

Selain pemasangan portal, BBWS juga menempatkan palang larangan di sekitar lokasi. Palang tersebut berisi peringatan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 68, yang mengatur larangan pemanfaatan tanah negara di area tanggul sungai tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sembilan tahun, serta denda minimal Rp 5 miliar.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, menambahkan bahwa aktivitas tambang liar tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 junto Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Pengambilan pasir dari sungai, baik untuk konsumsi pribadi maupun dijual, tidak diperbolehkan. Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap tambang ilegal di wilayah ini,” tegas Tatik.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas penambangan liar yang tidak terkontrol. Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lingkungan demi keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Madiun.

Tova – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *