Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Proses PAW di DPRD Magetan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Gus Wakhid Ajukan Gugatan PMH

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 177
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kuasa hukum Gus Wakhid menyampaikan keterangan terkait proses PAW di DPRD Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Polemik adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Magetan dari fraksi PKB terus berlanjut. Proses pergantian terhadap Nur Wakhid disebut-sebut berjalan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Nurcahyo, kuasa hukum Gus Wakhid, menilai keputusan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan prinsip dasar demokrasi.

Menurutnya, tindakan pimpinan DPRD Magetan dalam memproses PAW telah menyimpang dari koridor hukum. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan legislatif semestinya berpijak pada aturan yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“PAW itu bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut legitimasi demokrasi karena berkaitan langsung dengan mandat rakyat. Hanya mekanisme hukum yang sah yang berhak mengakhiri masa jabatan wakil rakyat,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Ia menilai, demokrasi sejatinya tidak hanya berbicara pada soal jumlah perolehan kursi di parlemen, melainkan juga ketaatan terhadap hukum. Jika aturan ditafsirkan sesuka hati, lanjutnya, bukan hanya lembaga DPRD yang kehilangan wibawa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem negara.

“Kami menilai PAW terhadap Nur Wakhid dilakukan tanpa memperhatikan prosedur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas merugikan klien kami, sehingga kami menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” terang Nurcahyo.

Ia menambahkan, keputusan pimpinan dewan terkait PAW memiliki implikasi besar terhadap legitimasi lembaga legislatif sebagai pilar demokrasi. Kesalahan prosedural dalam pengambilan keputusan semacam ini, katanya, bisa mencederai hak konstitusional warga dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Kami yakin proses PAW ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Semua pihak seharusnya berhati-hati karena keputusan seperti ini menyangkut hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Nurcahyo mengingatkan agar DPRD tidak justru menjadi pihak yang menabrak aturan yang dibuatnya sendiri. “DPR itu pembuat undang-undang. Kalau lembaga pembuat aturan justru melanggar produk hukumnya sendiri, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum?” sindirnya.

Kuasa hukum Nur Wakhid tersebut berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Magetan dapat memeriksa perkara secara objektif. “Kami percaya pengadilan akan bersikap adil dan menegakkan hukum dengan seimbang,” pungkasnya. (Nanto/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Serbu Pembagian Kurma Muda Gratis, Diyakini Bisa Tingkatkan Kesuburan

    Warga Serbu Pembagian Kurma Muda Gratis, Diyakini Bisa Tingkatkan Kesuburan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ratusan warga memadati rumah Wahyu Eko Widodo (39), warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jumat (7/3/2025). Mereka antri untuk mendapatkan buah kurma muda yang dibagikan secara gratis. Buah kurma berwarna hijau kekuningan itu diyakini bermanfaat untuk meningkatkan kesuburan bagi pasangan yang sedang menjalani program kehamilan. Pohon kurma berjenis Tunisia itu […]

    Bagikan
  • Duh ! Ayah dan Anak di Madiun Kompak Curi Burung

    Duh ! Ayah dan Anak di Madiun Kompak Curi Burung

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Polisi menangkap ayah dan anak yang terlibat kasus pencurian burung di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Aksi keduanya sempat viral di media sosial sebelum akhirnya diungkap jajaran Polres Madiun dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pelaku utama berinisial Eko (58) merupakan warga Kabupaten Madiun yang dikenal […]

    Bagikan
  • SiLPA Kota Madiun 2025 Tembus Rp154,79 Miliar, DPRD Soroti Perencanaan APBD dan Optimalisasi Aset

    SiLPA Kota Madiun 2025 Tembus Rp154,79 Miliar, DPRD Soroti Perencanaan APBD dan Optimalisasi Aset

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tahun anggaran 2025 menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2025, Jumat (10/7/2026). Legislatif menilai besarnya SiLPA harus menjadi bahan evaluasi bersama agar kualitas perencanaan dan pelaksanaan […]

    Bagikan
  • Viral Kasus Daycare Yogyakarta, Dinsos PP-PA dan Dindik Kota Madiun Sidak dan Lakukan Pembinaan Daycare

    Viral Kasus Daycare Yogyakarta, Dinsos PP-PA dan Dindik Kota Madiun Sidak dan Lakukan Pembinaan Daycare

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menyusul viralnya kasus dugaan permasalahan di Daycare di Yogyakarta, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP-PA) bersama Dinas Pendidikan Kota Madiun melakukan pemantauan langsung ke sejumlah tempat penitipan anak atau Daycare, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi di Kota Madiun. Selain pemantauan, petugas […]

    Bagikan
  • Ratusan Kades Ponorogo Gigit Jari, Dana Desa Tahap II Tak Kunjung Cair

    Ratusan Kades Ponorogo Gigit Jari, Dana Desa Tahap II Tak Kunjung Cair

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Ratusan kepala desa (Kades) di Ponorogo harus gigit jari. Pasalnya, jatah Dana Desa (DD) tahap II tak kunjung cair. Sementara sejumlah proyek pembangunan terlanjur berjalan dan menanti pembayaran sebelum akhir tahun. Tak ingin semakin merugi, para Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ponorogo meluruk DPRD menggelar rapat […]

    Bagikan
  • Dampak Atap Ruang Kelas Roboh, Try Out Kelas 6 SDN Bukur 02 Dipindahkan 

    Dampak Atap Ruang Kelas Roboh, Try Out Kelas 6 SDN Bukur 02 Dipindahkan 

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Atap ruang Kelas 6 SDN Bukur 02 Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada Minggu malam (04/05/2025) roboh tertimpa pohon.  Akibatnya aktifitas belajar mengajar khususnya ujian try out yang saat ini sedang dijalani 8 siswa siswi kelas 6 SDN tersebut dipindahkan ke ruang kelas IV.  Kepala SDN Bukur 02, Heny Erawati, menerangkan […]

    Bagikan
expand_less