
Sinergia | Magetan – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Magetan menyatakan keprihatinannya atas praktik getok harga yang dilakukan sejumlah pedagang kuliner di kawasan Telaga Sarangan. Insiden yang mencuat saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 itu memicu keluhan wisatawan hingga ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus serupa bukan kali pertama terjadi dan kembali menjadi perhatian dalam pertemuan antara PHRI, Pemkab Magetan, serta sejumlah pelaku usaha di Restoran Klothok Lawu Sarangan, Jumat (9/1/2026).
Ketua PHRI Kabupaten Magetan, Sunardi, menjelaskan bahwa dalam setiap agenda pertemuan rutin, pihaknya terus menekankan aturan dan larangan bagi para pelaku usaha yang tercantum dalam AD/ART organisasi.
“Kami selalu menyampaikan arahan, informasi, dan prosedur yang harus diikuti. Termasuk dalam persoalan terbaru ini, imbauan sebenarnya sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Sunardi, praktik serupa telah terulang hingga lima kali. Namun, ia menegaskan bahwa PHRI tidak memiliki kewenangan penindakan.
“Kalau sudah menyangkut tindakan hukum, itu ranah aparat. Kami hanya bisa mengingatkan dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada yang berwenang,” katanya.
Ia menambahkan, peringatan kepada anggota paguyuban sebenarnya sudah sering diberikan secara lisan. Sunardi menegaskan, jika pemerintah daerah nantinya mengambil langkah tegas, PHRI siap untuk tidak lagi memasukkan pelaku pelanggaran sebagai bagian dari kelompok usaha kuliner di Sarangan.
Lebih jauh, Sunardi berharap Pemkab Magetan melakukan pembenahan serius di kawasan wisata Telaga Sarangan, mulai dari pengelolaan area parkir hingga peningkatan fasilitas kenyamanan bagi wisatawan.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan pedagang agar tidak lagi melanggar aturan yang justru merugikan citra pariwisata daerah. “Lingkungan harus tetap bersih, aman, dan tertib. Kami juga mendorong agar ada patroli keamanan rutin di area wisata,” tutupnya.(Nan/Krs).