
Sinergia | Kab. Ponorogo – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Suromenggolo Kabupaten Ponorogo, mulai 12 Februari 2025 dilarang meninggalkan gerobak atau rombong dagangannya di lokasi berjualan. Aturan ini ditegaskan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdagkum) Ponorogo sebagai bagian dari upaya penataan kawasan umum di Bumi Reyog.
“Mulai kemarin, pedagang kami imbau untuk membongkar gerobak, rombong, maupun bangunan semi permanen lainnya setelah berjualan,” ujar Kepala Disperdagkum Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, Rabu (13/2/2025).
Ringga mengakui masih banyak pedagang yang meninggalkan tenda, gerobak, atau alat dagang lainnya di tempat berjualan. Padahal, aturan serupa sudah lebih dulu diterapkan di kawasan Alun-Alun Ponorogo.
“Setelah Alun-Alun, kini giliran Jalan Suromenggolo, lalu nanti bertahap ke kawasan lain,” tambahnya.
Jika masih ada pedagang yang melanggar, maka penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP. Kendati demikian, Ringga menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan berjualan, melainkan hanya mengatur agar alat dagang dibawa pulang usai berjualan.
“Kami tidak membatasi jam jualan, hanya alat peraganya yang tidak boleh ditinggal,” tegasnya.
Diharapkan para pedagang dapat memahami aturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan tertib di pusat kota.
Patria – Sinergia