Polemik Tak Berujung Dualisme PSHT

Image Not Found
Lambang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Foto : Istimewa – Sinergia

Sinergia – Jakarta/Kota Madiun – Polemik di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) seakan tidak ada ujungnya. Dualisme kepemimpinan pada organisasi yang berdiri sejak tahun 1922 itu kembali menghangat. Hal itu tidak lepas dari terbitnya keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diteken pada 17 Juli 2025 dan berlaku sejak ditetapkan.

Image Not Found
Keterangan Pers oleh Ketum PSHT M. Taufiq Selasa (22/07/2025) Foto : Youtube Humas Persaudaraan Setia Hati Terate – Pusat Sinergia

Menkumham Sahkan Kepengurusan Ketua Umum M. Taufiq

Dalam keputusan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menetapkan kepengurusan yang sah berada di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq. Pemerintah menyatakan bahwa PSHT berkedudukan di Kota Madiun, sesuai salinan Akta Nomor 02 tertanggal 11 Juli 2025.

Menyikapi itu, Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang dianggap memberikan kepastian hukum terhadap organisasi yang dipimpinnya.

“Keluarnya badan hukum ini sangat penting bagi Persaudaraan Setia Hati Terate dalam mengakhiri sengketa hukum akibat dualisme kepemimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate yang terjadi sejak tahun 2017,” ujar M. Taufiq dalam keteranganya Selasa 22 Juli 2025.

Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah dirinya yang sah, yakni dirinya sebagai Ketua Umum, Edy Asmanto sebagai Ketua Majelis Luhur, dan Ir. R.B. Wiyono sebagai Ketua Majelis Ajar. Tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim kepemimpinan PSHT.

“Saya mengajak saudara-saudara mewujudkan amanah yang ditegaskan dalam mukadimah yaitu organisasi sebagai dasar untuk membangun persaudaraan kita. PSHT ini juga menjadi ikatan antar warga Setia Hati,” pungkasnya.

Image Not Found
Keterangan Pers oleh LHA PSHT Pusat Kamis (04/09/2025), Foto : Kriswanto – Sinergia

Lalu, bagaimana sikap PSHT dibawah kepemimpinan Ketua Umum R. Moerdjoko ?

Pengurus PSHT Pusat yang dipimpin Ketua Umum R. Moerdjoko telah mengambil sikap. Melalui Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat PSHT, Maryano dalam keterangan pers pada Kamis (4/9/2025) bakal melakukan upaya hukum terkait pembatalan Badan Hukum Nomor: AHU Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 berdasarkan SK Menteri Hukum RI Nomor: AHU 06.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pembatalan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 2022.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI tidak memberitahukan dan tidak meminta klarifikasi perihal pembatalan badan hukum kepada Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate yang berkedudukan di Jl. Merak No. 10 dan 17, Kota Madiun, Jawa Timur.

“Langkah-langkah adminitrasi kita ambil dengan cara kita mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum dalam jangka waktu sebelum 21 hari. Tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan. LHA PSHT juga melaporkan adanya dugaan perbuatan maladministrasi oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Ombudsman Republik Indonesia,” terang Maryano.

Terkait laporan ke Ombudsman RI diterima pada 21 Agustus 2025 telah mendapatkan tanggapan dan saat ini dalam proses pengecekan dan pemeriksaan adminitrasi, baik syarat formil maupun materiil. Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum soal pengesahan badan hukum PSHT versi M. Taufiq dan membatalkan badan hukum R. Moerdjoko.

“Dasar hukumnya itu apa? Karena didalam keputusan-keputusan di PTUN baik tingkatan pertama,kedua,ketiga sampai PK (Peninjauan Kembali-red) pun tidak ada satu kata atau pertimbangan hakim itu membatalkan badan hukum kita. Badan hukumnya pak Moerdjoko. Termasuk di tahun 2022, itu ada jawaban dari Menteri Hukum mengatakan bahwasanya tidak sertamerta bahwa badan hukum pak Taufiq itu tadi menang akan menggugurkan badan hukum pak Moerdjoko. Dan itu dikuatkan juga dari Kanwil Jawa Timur pada Januari 2025,” imbuhnya.

Namun di luar dugaan, pada tangga 1 Juli 2025 badan hukum versi R.Moerdjoko diturunkan tanpa ada gugatan atau klarifikasi. Hal itulah yang dianggap sebagai dugaan maladministrasi. Untuk itu, upaya pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan sepihak Menteri Hukum dan HAM, untuk memulihkan kembali kedudukan hukum badan hukum perkumpulan PSHT akan dilakukan pertengahan bulan Sepetember 2025.

“Kita harap warga PSHT tetap tenang. Kegiatan apapun di cabang-cabang tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami masih terus berproses menyikapi persoalan badan hukum ini,” pungkas Maryano.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *