Berita Terkini
Trending Tags

Polemik Tak Berujung Dualisme PSHT

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 656
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Lambang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Foto : Istimewa – Sinergia

Sinergia – Jakarta/Kota Madiun – Polemik di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) seakan tidak ada ujungnya. Dualisme kepemimpinan pada organisasi yang berdiri sejak tahun 1922 itu kembali menghangat. Hal itu tidak lepas dari terbitnya keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diteken pada 17 Juli 2025 dan berlaku sejak ditetapkan.

Image Not Found
Keterangan Pers oleh Ketum PSHT M. Taufiq Selasa (22/07/2025) Foto : Youtube Humas Persaudaraan Setia Hati Terate – Pusat Sinergia

Menkumham Sahkan Kepengurusan Ketua Umum M. Taufiq

Dalam keputusan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menetapkan kepengurusan yang sah berada di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq. Pemerintah menyatakan bahwa PSHT berkedudukan di Kota Madiun, sesuai salinan Akta Nomor 02 tertanggal 11 Juli 2025.

Menyikapi itu, Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang dianggap memberikan kepastian hukum terhadap organisasi yang dipimpinnya.

“Keluarnya badan hukum ini sangat penting bagi Persaudaraan Setia Hati Terate dalam mengakhiri sengketa hukum akibat dualisme kepemimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate yang terjadi sejak tahun 2017,” ujar M. Taufiq dalam keteranganya Selasa 22 Juli 2025.

Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah dirinya yang sah, yakni dirinya sebagai Ketua Umum, Edy Asmanto sebagai Ketua Majelis Luhur, dan Ir. R.B. Wiyono sebagai Ketua Majelis Ajar. Tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim kepemimpinan PSHT.

“Saya mengajak saudara-saudara mewujudkan amanah yang ditegaskan dalam mukadimah yaitu organisasi sebagai dasar untuk membangun persaudaraan kita. PSHT ini juga menjadi ikatan antar warga Setia Hati,” pungkasnya.

Image Not Found
Keterangan Pers oleh LHA PSHT Pusat Kamis (04/09/2025), Foto : Kriswanto – Sinergia

Lalu, bagaimana sikap PSHT dibawah kepemimpinan Ketua Umum R. Moerdjoko ?

Pengurus PSHT Pusat yang dipimpin Ketua Umum R. Moerdjoko telah mengambil sikap. Melalui Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat PSHT, Maryano dalam keterangan pers pada Kamis (4/9/2025) bakal melakukan upaya hukum terkait pembatalan Badan Hukum Nomor: AHU Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 berdasarkan SK Menteri Hukum RI Nomor: AHU 06.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pembatalan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 2022.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI tidak memberitahukan dan tidak meminta klarifikasi perihal pembatalan badan hukum kepada Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate yang berkedudukan di Jl. Merak No. 10 dan 17, Kota Madiun, Jawa Timur.

“Langkah-langkah adminitrasi kita ambil dengan cara kita mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum dalam jangka waktu sebelum 21 hari. Tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan. LHA PSHT juga melaporkan adanya dugaan perbuatan maladministrasi oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Ombudsman Republik Indonesia,” terang Maryano.

Terkait laporan ke Ombudsman RI diterima pada 21 Agustus 2025 telah mendapatkan tanggapan dan saat ini dalam proses pengecekan dan pemeriksaan adminitrasi, baik syarat formil maupun materiil. Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum soal pengesahan badan hukum PSHT versi M. Taufiq dan membatalkan badan hukum R. Moerdjoko.

“Dasar hukumnya itu apa? Karena didalam keputusan-keputusan di PTUN baik tingkatan pertama,kedua,ketiga sampai PK (Peninjauan Kembali-red) pun tidak ada satu kata atau pertimbangan hakim itu membatalkan badan hukum kita. Badan hukumnya pak Moerdjoko. Termasuk di tahun 2022, itu ada jawaban dari Menteri Hukum mengatakan bahwasanya tidak sertamerta bahwa badan hukum pak Taufiq itu tadi menang akan menggugurkan badan hukum pak Moerdjoko. Dan itu dikuatkan juga dari Kanwil Jawa Timur pada Januari 2025,” imbuhnya.

Namun di luar dugaan, pada tangga 1 Juli 2025 badan hukum versi R.Moerdjoko diturunkan tanpa ada gugatan atau klarifikasi. Hal itulah yang dianggap sebagai dugaan maladministrasi. Untuk itu, upaya pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan sepihak Menteri Hukum dan HAM, untuk memulihkan kembali kedudukan hukum badan hukum perkumpulan PSHT akan dilakukan pertengahan bulan Sepetember 2025.

“Kita harap warga PSHT tetap tenang. Kegiatan apapun di cabang-cabang tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami masih terus berproses menyikapi persoalan badan hukum ini,” pungkas Maryano.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Guru dan Kepala SD di Kabupaten Madiun Ikuti Bimtek, Penguatan Kokurikuler Jadi Fokus Pembelajaran

    Ratusan Guru dan Kepala SD di Kabupaten Madiun Ikuti Bimtek, Penguatan Kokurikuler Jadi Fokus Pembelajaran

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun mendorong penguatan kegiatan kokurikuler di sekolah dasar sebagai bagian dari upaya membangun karakter sekaligus kompetensi peserta didik. Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti ribuan guru dan kepala sekolah dasar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, menjelaskan bahwa pembentukan karakter siswa tidak hanya […]

    Bagikan
  • Angka Stunting di Saradan Tinggi, Pemprov Jatim dan Pemkab Madiun Kerahkan Bantuan Gizi

    Angka Stunting di Saradan Tinggi, Pemprov Jatim dan Pemkab Madiun Kerahkan Bantuan Gizi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Madiun mempercepat intervensi penurunan stunting di Kecamatan Saradan lantaran menjadi kawasan dengan angka kasus tertinggi. Program pemberian makanan bergizi digelar di Balai Desa Sumbersari, menyasar 200 balita dari 15 desa. Kepala Bakorwil I Madiun, Heru Wahono Santoso dalam sambutannya menyatakan penurunan angka stunting di Jawa […]

    Bagikan
  • Evakuasi Ular Kobra, Relawan Temukan Sarang dan Puluhan Telur Ular

    Evakuasi Ular Kobra, Relawan Temukan Sarang dan Puluhan Telur Ular

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Musim hujan perlu diwaspadai dengan keberadaan ular di lingkungan sekitar masyarakat. Apalagi, kondisi musim hujan yang lembab menjadi waktu bagi hewan melata itu berkembang biak. Seperti yang ditemukan oleh relawan dari Exotic Animal Lovers atau Exalos Madiun yang melakukan rescue di rumah milik Abdul Manan warga Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo […]

    Bagikan
  • Banjir Rendam 40 Rumah di Giri Asa

    Banjir Rendam 40 Rumah di Giri Asa

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PONOROGO – Hujan deras yang mengguyur Ponorogo, Jawa Timur, selama lebih dari satu jam, Selasa (24/12/2024) sore, mengakibatkan banjir tidak hanya menggenangi jalan raya, tetapi juga merendam 40 rumah warga di Perumahan Giri Asa, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman. Ketinggian air di kawasan tersebut bervariasi, mulai dari 30 sentimeter hingga mencapai 1 meter. Kondisi ini memaksa […]

    Bagikan
  • Tradisi Methik Pari Desa Glinggang, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Jelang Panen

    Tradisi Methik Pari Desa Glinggang, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Jelang Panen

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Masyarakat adat Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, menggelar tradisi methik padi menjelang panen raya, Kamis (30/4/2026). Tradisi turun-temurun ini menjadi bentuk rasa syukur atas hasil bumi sekaligus upaya melestarikan budaya leluhur. Prosesi methik digelar di area persawahan desa setempat. Sejumlah sesepuh dan perangkat desa memimpin ritual, yang juga diiringi penampilan […]

    Bagikan
  • Retakan Tanah Sepanjang 500 Meter Ditemukan di Desa Mendak, Dagangan, Madiun

    Retakan Tanah Sepanjang 500 Meter Ditemukan di Desa Mendak, Dagangan, Madiun

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Retakan tanah sepanjang 500 meter ditemukan di Dusun Mendak, Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Retakan yang terbentuk akibat hujan tersebut juga menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Pubis, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan […]

    Bagikan
expand_less