Kamis, 15 Okt 2026
Trending Tags

Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 228
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang Kasus Dugaan  Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Sukosari Dagangan Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Foto : Istimewa -Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, tim pembela meminta majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena disusun “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap”. Kondisi ini disebut membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

“Penuntut Umum tidak menjelaskan secara tegas apakah klien kami bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu dalam tindak pidana yang dimaksud,” ujar Indra Priangkasa dalam persidangan.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip due process of law, karena terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibela.

Eksepsi juga menyoroti kekaburan tanggung jawab pidana dalam penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp. 600 juta Tahun Anggaran 2022. Penuntut Umum disebut membebankan tanggung jawab penuh kepada Kusno, padahal penggunaan dana secara faktual dilakukan oleh almarhum Jaelono bin Majid Raharjo dan Eko Edy Siswanto.

“Hal ini bertentangan dengan asas personalitas dalam hukum pidana — tidak ada pidana tanpa kesalahan pribadi,” tegas Hendri Wahyu.

Selain itu, eksepsi mempersoalkan keabsahan Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes. Menurut pembela, peraturan tersebut tidak ditandatangani Kusno karena saat itu ia tengah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Dokumen disebut ditandatangani oleh pejabat kepala desa, Alfan Syuhada.

Dalam eksepsi, tim hukum juga keberatan atas penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara mencapai Rp220,3 juta.

Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejaksaan.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Hendri menegaskan.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Madiun Salurkan 146 Ton Pupuk Gratis untuk 34 Kelompok Tani

    Pemkot Madiun Salurkan 146 Ton Pupuk Gratis untuk 34 Kelompok Tani

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mulai menyalurkan 146,15 ton pupuk NPK kepada 34 kelompok tani dari total 38 kelompok tani yang ada di wilayah Kota Madiun. Sebanyak empat kelompok tani lainnya belum bisa menerima bantuan lantaran belum berbadan hukum Indonesia. Dalam arahanya, Wali Kota Madiun […]

    Bagikan
  • Warga Bangunsari Dolopo Peringati HUT RI ke-80 dengan Karnaval Kostum Unik

    Warga Bangunsari Dolopo Peringati HUT RI ke-80 dengan Karnaval Kostum Unik

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Warga Dusun Tempuran, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dengan cara berbeda. Mereka menggelar upacara bendera tradisional yang diikuti perwakilan dari setiap RT dengan mengenakan beragam kostum unik, mulai dari pakaian zaman dulu, busana suku Dayak dan Indian, kebaya, hingga kostum Mak Lampir Senin […]

    Bagikan
  • Tingkatkan Respons Kebakaran, Pemkot Madiun Siapkan Pos Damkar Baru

    Tingkatkan Respons Kebakaran, Pemkot Madiun Siapkan Pos Damkar Baru

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus berupaya meningkatkan pelayanan kebakaran demi mempercepat respons penanganan kejadian darurat di wilayah Kota Madiun. Salah satu langkah yang diambil adalah rencana pembangunan tiga pos pelayanan kebakaran, masing-masing satu pos di tiga kecamatan Kota Madiun. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi, dalam kegiatan Sosialisasi […]

    Bagikan
  • Pemprov Jatim Kucurkan Bansos Rp. 5,9 Miliar untuk Warga Kabupaten Madiun

    Pemprov Jatim Kucurkan Bansos Rp. 5,9 Miliar untuk Warga Kabupaten Madiun

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucurkan anggaran sebesar Rp. 5,9 miliar untuk bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi masyarakat Kabupaten Madiun pada tahun 2025. Dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf, Sejumlah Perjalanan Terganggu Akibat Cuaca Ekstrem di Semarang

    KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf, Sejumlah Perjalanan Terganggu Akibat Cuaca Ekstrem di Semarang

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat cuaca ekstrem di wilayah Daop 4 Semarang. Hujan deras yang mengguyur sejak Selasa pagi (28/10/2025) menyebabkan luapan air di jalur hulu dan hilir kilometer 2+3 hingga 3+0, […]

    Bagikan
  • Tak Patut Ditiru! Batu Ditaruh di Atas Rel, Perjalanan KA di Tulungagung Terganggu

    Tak Patut Ditiru! Batu Ditaruh di Atas Rel, Perjalanan KA di Tulungagung Terganggu

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Tulungagung — Perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun sempat terganggu setelah ditemukan batu yang diduga sengaja diletakkan di atas rel oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (20/9/2026). Benda tersebut ditemukan di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 09.45 WIB. Batu diketahui […]

    Bagikan
expand_less