Berita Terkini
Trending Tags

Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 151
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang Kasus Dugaan  Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Sukosari Dagangan Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Foto : Istimewa -Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, tim pembela meminta majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena disusun “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap”. Kondisi ini disebut membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

“Penuntut Umum tidak menjelaskan secara tegas apakah klien kami bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu dalam tindak pidana yang dimaksud,” ujar Indra Priangkasa dalam persidangan.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip due process of law, karena terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibela.

Eksepsi juga menyoroti kekaburan tanggung jawab pidana dalam penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp. 600 juta Tahun Anggaran 2022. Penuntut Umum disebut membebankan tanggung jawab penuh kepada Kusno, padahal penggunaan dana secara faktual dilakukan oleh almarhum Jaelono bin Majid Raharjo dan Eko Edy Siswanto.

“Hal ini bertentangan dengan asas personalitas dalam hukum pidana — tidak ada pidana tanpa kesalahan pribadi,” tegas Hendri Wahyu.

Selain itu, eksepsi mempersoalkan keabsahan Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes. Menurut pembela, peraturan tersebut tidak ditandatangani Kusno karena saat itu ia tengah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Dokumen disebut ditandatangani oleh pejabat kepala desa, Alfan Syuhada.

Dalam eksepsi, tim hukum juga keberatan atas penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara mencapai Rp220,3 juta.

Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejaksaan.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Hendri menegaskan.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jebakan Tikus Listrik Mematikan, Dua Petani di Magetan Jadi Korban

    Jebakan Tikus Listrik Mematikan, Dua Petani di Magetan Jadi Korban

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Suyadi (53), buruh tani warga Desa Rejomulyo Kecamatan Barat Kabupaten Magetan meninggal dunia seketika setelah tersengat listrik dari jebakan tikus rakitan. Sementara Suprapto (44), pemilik sawah, mengalami luka bakar serius ketika berusaha menolong rekannya. Insiden itu terjadi pada Senin sore (02/06/2025). Berdasarkan keterangan Kapolsek Barat, Iptu Munif Setiyono, kedua pria […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Larang Penggunaan Sound Horeg Selama Ramadan

    Polres Madiun Larang Penggunaan Sound Horeg Selama Ramadan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun –  Polres Madiun mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg secara berlebihan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil karena suara bising yang ditimbulkan dinilai mengganggu ibadah, waktu istirahat warga, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kapolres Madiun, AKBP Moh Zainur Rofik, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas sound […]

    Bagikan
  • Menteri KKP Targetkan Indonesia Hasilkan 2,25 Juta Ton Garam Pada 2025

    Menteri KKP Targetkan Indonesia Hasilkan 2,25 Juta Ton Garam Pada 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, menargetkan produksi garam nasional mencapai 2,25 juta ton pada 2025. Target ini sejalan dengan program pemerintah di bidang ketahanan pangan dan sebagai langkah menuju swasembada garam pada 2027. Untuk memastikan distribusi dan ketersediaan garam di pasaran, Menteri KKP melakukan inspeksi mendadak […]

    Bagikan
  • Pasar Janti di Ponorogo Dibongkar, Diduga Jadi Tempat Praktik Esek-esek

    Pasar Janti di Ponorogo Dibongkar, Diduga Jadi Tempat Praktik Esek-esek

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Puluhan bangunan di Pasar Janti, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo dibongkar pemerintah desa setempat pada Selasa (26/8/2025) pagi. Pembongkaran menggunakan alat berat tersebut dilakukan karena bangunan pasar diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik esek-esek. Sejumlah pedagang yang menempati lapak di depan pasar ikut terdampak. Mereka hanya bisa pasrah, meski sempat berusaha […]

    Bagikan
  • Teror Hewan Liar Serang Kambing Warga Dagangan, DKPP Madiun Turunkan Tim

    Teror Hewan Liar Serang Kambing Warga Dagangan, DKPP Madiun Turunkan Tim

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Serangan hewan liar terhadap ternak kambing milik warga terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun menyebut, insiden ini telah berlangsung sejak pertengahan Januari 2026 dan menimbulkan korban ternak mati maupun luka-luka. Kepala Bidang Peternakan DKPP Kabupaten Madiun, Harris Imballo R. Siregar, […]

    Bagikan
  • Usai Insiden Dugaan Keracunan MBG, Wali Murid Minta Program MBG Dievaluasi

    Usai Insiden Dugaan Keracunan MBG, Wali Murid Minta Program MBG Dievaluasi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus dugaan keracunan makanan kembali menimpa siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Rabu (26/11/2025). Kejadian yang berulang ini memicu kekhawatiran mendalam dari para wali murid. Kecemasan muncul terutama dari para orang tua siswa yang menjalani perawatan di Puskesmas Gemarang. Mereka menilai insiden keracunan tak lagi […]

    Bagikan
expand_less