Kamis, 22 Okt 2026
Trending Tags

Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Kasus Korupsi Kolam Renang Dinilai Kabur

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 232
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang Kasus Dugaan  Korupsi Proyek Kolam Renang Desa Sukosari Dagangan Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Foto : Istimewa -Sinergia

Sinergia | Surabaya – Sidang dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan terdakwa Kepala Desa Kusno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa dan Hendri Wahyu Wijaya, tim pembela meminta majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena disusun “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap”. Kondisi ini disebut membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

“Penuntut Umum tidak menjelaskan secara tegas apakah klien kami bertindak sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu dalam tindak pidana yang dimaksud,” ujar Indra Priangkasa dalam persidangan.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip due process of law, karena terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibela.

Eksepsi juga menyoroti kekaburan tanggung jawab pidana dalam penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp. 600 juta Tahun Anggaran 2022. Penuntut Umum disebut membebankan tanggung jawab penuh kepada Kusno, padahal penggunaan dana secara faktual dilakukan oleh almarhum Jaelono bin Majid Raharjo dan Eko Edy Siswanto.

“Hal ini bertentangan dengan asas personalitas dalam hukum pidana — tidak ada pidana tanpa kesalahan pribadi,” tegas Hendri Wahyu.

Selain itu, eksepsi mempersoalkan keabsahan Peraturan Desa Sukosari Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes. Menurut pembela, peraturan tersebut tidak ditandatangani Kusno karena saat itu ia tengah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Dokumen disebut ditandatangani oleh pejabat kepala desa, Alfan Syuhada.

Dalam eksepsi, tim hukum juga keberatan atas penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut kerugian negara mencapai Rp220,3 juta.

Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2024, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kejaksaan.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi dan membatalkan dakwaan JPU.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Hendri menegaskan.

Terdakwa Kusno mengikuti sidang secara daring. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Lapuk di Madiun Direhabilitasi Polisi, Kini Lebih Aman dan Terang

    Jembatan Lapuk di Madiun Direhabilitasi Polisi, Kini Lebih Aman dan Terang

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Jembatan Merah Putih di Dusun Krapyak, Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang sebelumnya rusak dan membahayakan warga akhirnya rampung direhabilitasi. Struktur jembatan yang sempat lapuk dan minim penerangan kini telah diperbaiki oleh jajaran Polres Madiun bersama masyarakat, sehingga kembali layak dilalui. Peresmian hasil rehabilitasi dilakukan pada Jumat (8/5/2026) oleh Polres […]

    Bagikan
  • Mohammad Nuh Nilai Sekolah Rakyat Jadi Upaya Memuliakan Kaum Dhuafa

    Mohammad Nuh Nilai Sekolah Rakyat Jadi Upaya Memuliakan Kaum Dhuafa

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat (SR) yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh, menegaskan bahwa progres pelaksanaan Sekolah Rakyat terus berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikannya dalam kunjungan ke Pendopo Kabupaten Ponorogo, Rabu (14/05/2025). “Alhamdulillah, Sekolah Rakyat progresnya terus berjalan. Besok pagi insyaallah kita rapat dengan beberapa […]

    Bagikan
  • KPK Soroti Pemkab Magetan, Catatan Penting Menyasar Pengelolaan Keuangan

    KPK Soroti Pemkab Magetan, Catatan Penting Menyasar Pengelolaan Keuangan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan setelah melakukan pendampingan tata kelola pemerintahan daerah pada September 2025. Hasil pendampingan itu menyoroti sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah yang dinilai masih perlu diperbaiki. Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, khususnya […]

    Bagikan
  • RPJMD Magetan 2025–2029 Dimatangkan, Lima Janji Besar Nanik-Suyatni

    RPJMD Magetan 2025–2029 Dimatangkan, Lima Janji Besar Nanik-Suyatni

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menggulirkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang digelar Selasa (17/06/2025) di Ruang Rapat Ki Mageti. Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Prihasmoro, memaparkan lima program prioritas yang diklaim menjadi fondasi […]

    Bagikan
  • Sari Gunung Bangkit, DPRD Ponorogo Kawal Diversifikasi Usaha dan Rekrutmen SDM Unggul

    Sari Gunung Bangkit, DPRD Ponorogo Kawal Diversifikasi Usaha dan Rekrutmen SDM Unggul

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung akhirnya bangkit kembali setelah vakum sejak 2022. DPRD Ponorogo memastikan kebangkitan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar disertai langkah konkret berupa diversifikasi usaha dan rekrutmen sumber daya manusia (SDM) unggul. Harapannya, perusahaan daerah ini mampu memberi kontribusi nyata bagi perekonomian dan pendapatan asli daerah […]

    Bagikan
  • Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsor Tambang, Keluarga Kehilangan Sosok Pekerja Keras

    Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsor Tambang, Keluarga Kehilangan Sosok Pekerja Keras

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar almarhum Suroso (55), warga Dusun Betok, Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Ia menjadi korban longsor tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, pada Sabtu (27/9/2025). Jenazah Suroso ditemukan tim gabungan sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (28/9/2025) siang. Proses pencarian dilakukan sejak Sabtu pagi dan […]

    Bagikan
expand_less