KAB.MADIUN – Pembangunan Masjid Quba milik Pemerintah Kabupaten Madiun masih menyisakan polemik tukar guling aset. Hingga Kini belum ada kejelasan atas tanah pengganti aset milik Desa yang sah tersebut.
“Ini dimulai surat dari Kabupaten Madiun Tahun 2016. Jadi waktu itu ada tim dari Kabupaten datang untuk memproses mulai pemakaian tanah bengkok untuk dijadikan lahan Masjid Quba” ujar Kasi Pemerintah Desa Purwosari Budi Hartono Jumat ( 03/01/2025).
Budi menambahkan hingga tahun 2017 proses tukar guling dari Pemkab Madiun kepada Pemerintah desa terkesan jalan ditempat. Pun pemerintah desa belum menerima tanah pengganti yang sah dari Pemkab Madiun.
Beredar kabar Pemkab Madiun telah menyiapkan calon tanah pengganti aset Tanah Kas Desa Seluas 2184 Meter Persegi itu, namun demikian proses tukar guling aset tersebut tidak jelas tahapannya. Hingga pemerintah desa didampingi oleh staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) meninjau lokasi pemasangan patok batas yang dilakukan oleh Tim BPKAD.
“Saat ini kami mendengar pihak Pemkab Madiun mulai untuk melakukan proses administrasi penggantian aset Desa Dengan aset Pemkab yang dimulai dari awal lagi bulan ini” terang Budi
Sementara itu salah seorang staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun, Marjoko, mengaku jika dirinya saat ini mendampingi pemasangan patok batas Tanah Kas Desa.
“Sebelumnya hanya data arsir sementara dari BPN, kali ini diukur sebagai alas hak masih milik desa” Kata marjoko
Dari hasil pengukuran patok batas ini Pemkab Madiun akan menyampaikan ke BPN, sehingga dapat dikeluarkan peta bidang.
Disisi lain, hingga berita ini diturunkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun, Suntoko enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media.
Dana – Sinergia