
Sinergia | Kab. Ponorogo – Aparat Kepolisian Polres Ponorogo berhasil membongkar komplotan pengedar pil double L yang menyasar wilayah pinggiran. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa puluhan ribu butir pil terlarang.
Kapolres Ponorogo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mohammad Mustofa Sahid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L di Kecamatan Slahung. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Sanggar Guritno (30), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, yang diduga menjadi otak dari jaringan ini, serta dua anak buahnya, Deny dan Putut, warga Kecamatan Slahung.
Dalam penggerebekan di rumah Sanggar Guritno, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir pil double L dan sejumlah uang tunai hasil penjualan. Dari tangan Deny dan Putut, ditemukan 7.222 butir pil double L serta uang tunai Rp7 juta.
“Para pelaku mengaku menyasar daerah pinggiran, dengan korban dominan anak-anak usia sekolah,” ujar Iptu Mohammad Mustofa Sahid. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 30 ribu butir pil double L.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.
Patria – Sinergia