Polisi Olah TKP Pasca-kerusuhan di DPRD Kota Madiun, Kerugian Capai Rp530 Juta

Image Not Found
Polres Madiun Kota mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca-kerusuhan di Gedung DPRD Kota Madiun, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca-kerusuhan di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (02/09/2025). Pemeriksaan dilakukan di tujuh titik yang terdampak kericuhan pada Sabtu (30/08/2025) lalu. Dari hasil pengecekan, polisi mendapati sejumlah kerusakan fasilitas, kehilangan aset, hingga kerusakan gedung.

Beberapa di antaranya pintu kaca ruang rapat paripurna, ruang Komisi III, perpustakaan, ruang pers, bagian umum, serta pagar dan taman DPRD. Selain itu, juga dilaporkan hilangnya beberapa barang, termasuk besi penutup saluran air.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengungkapkan total kerugian ditaksir mencapai Rp530 juta. “Pemeriksaan ini kami lakukan bersama Sekretaris DPRD Kota Madiun, DPUPR, dan BPKAD. Hasilnya ditemukan kerusakan barang, hilangnya aset, serta kerusakan pada gedung,” jelasnya.

Agus menegaskan, pelaku dapat dijerat berbagai pasal pidana. Tindakan perusakan bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

Sementara penjarahan masuk kategori pencurian, dengan ancaman Pasal 362 KUHP lima tahun penjara. Jika termasuk pencurian dengan pemberatan, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman hingga tujuh tahun. Bahkan, pihak yang menyimpan atau menyembunyikan hasil curian dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Terkait kemungkinan adanya pelaku anak di bawah umur, Agus menegaskan proses hukum akan disesuaikan dengan aturan peradilan anak. “Perlakuannya berbeda dengan pelaku dewasa, baik dari masa tahanan maupun mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, barang-barang yang hilang masih terus diinventarisasi. “Sebagian sudah dilaporkan. Untuk proses pengembalian akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak DPRD,” pungkasnya.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *