
Sinergia | Ponorogo – Kepolisian Resor Ponorogo menangkap seorang pemuda yang kedapatan membuat balon udara tanpa awak disertai ribuan petasan berukuran besar. Aksi ini dibongkar pada 4 April 2025 lalu di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung.
Tersangka berinisial MH, 18 tahun, digelandang ke Mapolres setelah kedapatan merakit balon udara raksasa berdiameter 10 meter dan panjang 30 meter. Selain balon, polisi juga menyita ratusan petasan berbagai ukuran, dari diameter 2 hingga 10 sentimeter.
“Ya itu hasil patungan dari warga, terkumpul satu juta dua ratus. Kenapa kok membuat itu, karena sudah tradisi,” kata MH saat konferensi pers pada Kamis (24/04/2025).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyebutkan ada empat pelaku dalam kasus ini, tiga di antaranya masih di bawah umur.
“Semua tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk yang di bawah umur kita berlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga tidak kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Polisi menegaskan akan bertindak tegas karena tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak yang membahayakan ini terus dilakukan masyarakat tiap tahun, meski sudah berulang kali dilarang.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ega Patria – Sinergia