
Sinergia | Kab. Madiun – Polres Madiun membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap Ketua PCNU Kabupaten Magetan, KH Susanto. Laporan tersebut masuk pada Minggu (07/12/2025) melalui perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PCNU Magetan. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, mengatakan laporan itu mencantumkan AS yang disebut menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Madiun sebagai terlapor.
“Benar, pada 7 Desember 2025 ada pelapor dari LBH PCNU Magetan yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan korban KH Susanto dan terlapor berinisial AS,” ujar AKP Agus Andi, Selasa (09/12/2025).
LBH PCNU disebut mendapat surat kuasa langsung dari KH Susanto untuk membawa kasus tersebut ke polisi. Dugaan penganiayaan itu terjadi saat KH Susanto mengisi ceramah di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Madiun, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Materi ceramah diduga membuat AS tersinggung.
“Setelah kegiatan selesai dan saat hendak pulang, AS merangkul korban. Pada momen itu, bagian tubuh terlapor mengenai bibir korban hingga menimbulkan luka,” kata AKP Agus.
Polres Madiun telah memulai penyelidikan sejak laporan diterima. Dalam pekan ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, terlapor, serta pihak RS Efram Maospati yang sempat merawat KH Susanto. “Langkah kepolisian setelah menerima laporan ini tentu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Proses sedang berjalan dan kami tangani sesuai prosedur,” tegas AKP Agus. (Tov/Krs)