Berita Terkini
Trending Tags

Pemilik Landak Jawa Divonis Percobaan, Jaksa Ajukan Banding

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 184
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Vonis Persidangan Terkait Kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana khusus lingkungan hidup nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, atau bersifat percobaan.

“Pidana penjara lima bulan tersebut tidak dijalankan dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, kepada wartawan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Namun majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa jaring yang digunakan terdakwa bukan bertujuan untuk menangkap satwa landak, melainkan untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Selain itu, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Agung menjelaskan, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengharuskan hakim menilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum pidana tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satwa landak jawa untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara tersebut akan diperiksa di tingkat pengadilan banding di Surabaya. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Telaga Sarangan Diserbu Wisatawan di Hari Ketiga Lebaran, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan

    Telaga Sarangan Diserbu Wisatawan di Hari Ketiga Lebaran, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Kawasan wisata Telaga Sarangan dipadati ribuan pengunjung pada hari ketiga Lebaran, Senin (23/3/2026). Lonjakan wisatawan yang terjadi sejak dua hari terakhir memicu kemacetan panjang di jalur menuju lokasi wisata unggulan di Kabupaten Magetan tersebut. Antrean kendaraan bahkan mengular sejak kawasan bawah, tepatnya di depan Pasar Plaosan hingga simpang tiga depan kantor […]

    Bagikan
  • Kuota 415 Jemaah! Pelunasan Biaya Haji Magetan 2026 Dimulai, 55 Jemaah Terkendala Kesehatan dan Wafat

    Kuota 415 Jemaah! Pelunasan Biaya Haji Magetan 2026 Dimulai, 55 Jemaah Terkendala Kesehatan dan Wafat

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Tahapan pelunasan biaya Haji 2026 untuk Kabupaten Magetan resmi berjalan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan, Ida Dwi Martini, memastikan seluruh proses telah mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Ida menjelaskan, pelunasan tahap pertama berlangsung sejak 22 November hingga 23 Desember 2025. Sementara itu, pelunasan tahap kedua dijadwalkan pada 2–9 […]

    Bagikan
  • Razia Balap Liar Saat Libur Sekolah, Satlantas Polres Ponorogo Sita 250 Kendaraan

    Razia Balap Liar Saat Libur Sekolah, Satlantas Polres Ponorogo Sita 250 Kendaraan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengamankan sekitar 250 kendaraan dalam operasi penindakan balap liar yang digelar selama masa libur sekolah. Sebagian besar kendaraan yang disita diketahui dikendarai oleh pelajar SMP dan SMA. Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, mengatakan penindakan dilakukan sebagai langkah untuk menekan maraknya aksi balap […]

    Bagikan
  • Pemerintah Kecamatan Wonoasri Dorong Kegiatan Kesenian dan Budaya Terpusat di Desa

    Pemerintah Kecamatan Wonoasri Dorong Kegiatan Kesenian dan Budaya Terpusat di Desa

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kecamatan Wonoasri menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Fokus utama perencanaan ini adalah peningkatan produktivitas swasembada pangan dan energi serta percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Rapat Musrenbang ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Wonoasri, […]

    Bagikan
  • Kasus PMK di Magetan Meningkat, 30 Sapi Terpapar Sepanjang Januari

    Kasus PMK di Magetan Meningkat, 30 Sapi Terpapar Sepanjang Januari

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di Kabupaten Magetan kembali mengalami lonjakan seiring perubahan cuaca ekstrem yang melanda wilayah setempat dalam beberapa pekan terakhir. Memasuki akhir Januari 2026, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Magetan mencatat 30 kasus PMK yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan. Dari data resmi […]

    Bagikan
  • Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 Untuk Petani Madiun Capai 48 Ribu Ton

    Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 Untuk Petani Madiun Capai 48 Ribu Ton

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, total alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun ini mencapai lebih dari 48 ribu ton dan sudah dapat ditebus petani sejak awal Januari 2026. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) […]

    Bagikan
expand_less