Berita Terkini
Trending Tags

Pemilik Landak Jawa Divonis Percobaan, Jaksa Ajukan Banding

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 235
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Vonis Persidangan Terkait Kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana khusus lingkungan hidup nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, atau bersifat percobaan.

“Pidana penjara lima bulan tersebut tidak dijalankan dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, kepada wartawan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Namun majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa jaring yang digunakan terdakwa bukan bertujuan untuk menangkap satwa landak, melainkan untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Selain itu, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Agung menjelaskan, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengharuskan hakim menilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum pidana tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satwa landak jawa untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara tersebut akan diperiksa di tingkat pengadilan banding di Surabaya. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Tertibkan Pengamen, Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat

    Satpol PP Tertibkan Pengamen, Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menyusul meningkatnya jumlah pengamen yang berkeliaran di Kota Madiun pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah Kota Madiun melalui Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan operasi penertiban pada Kamis Malam (6/3/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan enam pengamen yang sedang beraksi di sejumlah lokasi, terutama di Jalan […]

    Bagikan
  • Segera Hadir Mini Zoo Bertema Australia, Pemkot Madiun Target Dibuka Tahun 2026

    Segera Hadir Mini Zoo Bertema Australia, Pemkot Madiun Target Dibuka Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus berinovasi dalam mengembangkan destinasi wisata edukatif. Kali ini, Pemkot tengah menyiapkan pembangunan mini zoo bertema Australia yang akan menjadi bagian dari kawasan wisata Kampung Australia di area Ngrowo Edu Park. Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Madiun dengan Universitas PGRI Adi Buana (Unipa) Surabaya. […]

    Bagikan
  • Sekwan Magetan Mundur Kurang dari Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    Sekwan Magetan Mundur Kurang dari Sebulan Menjabat, Ada Apa?

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pengunduran diri Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan, Jaka Risdiyanto, memicu perhatian publik. Pasalnya, ia belum genap satu bulan menjabat sejak dilantik pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pendopo Surya Graha. Informasi yang dihimpun, keputusan mundur tersebut telah diajukan secara resmi. Saat dikonfirmasi pada Kamis (2/4/2026), Jaka membenarkan kabar tersebut dan memastikan tidak […]

    Bagikan
  • Warga Madiun Disidang Karena Pelihara Landak Jawa, BKSDA : Itu Satwa Dilindungi

    Warga Madiun Disidang Karena Pelihara Landak Jawa, BKSDA : Itu Satwa Dilindungi

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Kasus pemeliharaan satwa dilindungi di Kabupaten Madiun jadi sorotan publik. Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini harus duduk di kursi terdakwa setelah kedapatan memelihara enam ekor Landak Jawa, satwa yang masuk kategori dilindungi undang-undang. Kasus ini bermula dari temuan petugas gabungan pada 27 Desember 2024, saat dilakukan pengecekan […]

    Bagikan
  • Warga Tawangrejo Tewas Terjebak Kebakaran Perkebunan Tebu di Dolopo

    Warga Tawangrejo Tewas Terjebak Kebakaran Perkebunan Tebu di Dolopo

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kebakaran yang melanda areal perkebunan tebu di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menewaskan seorang warga, Senin (18/08/2025). Korban berinisial HB, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Kebonsari, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tengah lahan tebu yang sudah hangus terbakar. Korban sempat dilaporkan hilang dan dilakukan oleh warga dibantu […]

    Bagikan
  • Viral, Warga Magetan Temukan Motor yang Dicuri Sejak 2023 Saat Berburu Takjil

    Viral, Warga Magetan Temukan Motor yang Dicuri Sejak 2023 Saat Berburu Takjil

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Niat hati ingin ngabuburit dan berburu takjil, Novi Rianti, warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan justru mendapati sepeda motornya yang hilang sejak 2023 lalu. Hal itu dialaminya ketika mencari takjil di Kota Madiun untuk berbuka puasa. Novi membagikan momen itu melalui beberapa video pendek di akun TikTok pribadinya, @Sayangmuh hingga viral […]

    Bagikan
expand_less