Berita Terkini
Trending Tags

Pemilik Landak Jawa Divonis Percobaan, Jaksa Ajukan Banding

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 147
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Vonis Persidangan Terkait Kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana khusus lingkungan hidup nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, atau bersifat percobaan.

“Pidana penjara lima bulan tersebut tidak dijalankan dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, kepada wartawan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Namun majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa jaring yang digunakan terdakwa bukan bertujuan untuk menangkap satwa landak, melainkan untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Selain itu, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Agung menjelaskan, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengharuskan hakim menilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum pidana tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satwa landak jawa untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara tersebut akan diperiksa di tingkat pengadilan banding di Surabaya. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wajah Baru dan Fresh Bakal Gantikan Gerbong Mbah Tarom Sebagai Nahkoda DPC PKB Madiun

    Wajah Baru dan Fresh Bakal Gantikan Gerbong Mbah Tarom Sebagai Nahkoda DPC PKB Madiun

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Seolah tinggal menghitung hari, gerbong DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Kabupaten Madiun bergerak. Wajah wajah baru yang muda dan fresh bakal bermunculan saat gelaran Musyawarah Cabang (Muscab) beberapa hari ke depan.  Apakah ini sinyal kuat gerbong Mbah Tarom sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Madiun bakalan undur diri atau pensiun? Setidaknya […]

    Bagikan
  • Pemudik Manfaatkan Pos Kesehatan Gratis di Alun-Alun Ponorogo

    Pemudik Manfaatkan Pos Kesehatan Gratis di Alun-Alun Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Para pemudik yang melintasi wilayah Ponorogo mulai memanfaatkan pos pelayanan kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah. Pos kesehatan yang tersebar di beberapa titik ini memberikan layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemudik yang kelelahan setelah menempuh perjalanan jauh. Seperti yang terlihat di pos pelayanan kesehatan di Alun-Alun Ponorogo pada Kamis (27/03/2025), sejumlah pemudik […]

    Bagikan
  • Tabrakan Beruntun Pick Up KDMP dan 2 truk di Jalur Ngawi–Karangjati

    Tabrakan Beruntun Pick Up KDMP dan 2 truk di Jalur Ngawi–Karangjati

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua truk colt diesel dan satu kendaraan pick up KDMP terjadi di Jalan Raya Ngawi–Karangjati kilometer 19-20, tepatnya di wilayah Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Sabtu (9/5/2026) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka. Namun, kendaraan pick […]

    Bagikan
  • PMI Asal Tajug Ponorogo Meninggal dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Keluarga Menanti Pemulangan Jenazah

    PMI Asal Tajug Ponorogo Meninggal dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Keluarga Menanti Pemulangan Jenazah

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Duka mendalam menyelimuti warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dina Martiana (36), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Hong Kong, dinyatakan meninggal dunia setelah terjebak kebakaran apartemen di Wang Fuk Court, Tai Po, pada Rabu (26/11/2025). Kabar tersebut dikonfirmasi pihak keluarga pada Minggu (30/11/2025). Adik korban, […]

    Bagikan
  • Bikin Panik ! Belasan Siswa Pingsan di Muhipo, Ternyata Simulasi Keracunan Massal

    Bikin Panik ! Belasan Siswa Pingsan di Muhipo, Ternyata Simulasi Keracunan Massal

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Suasana panik sempat menyelimuti kegiatan belajar mengajar di SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo (Muhipo), Selasa (5/5/2026) pagi. Belasan siswa kelas XI tiba-tiba pingsan, sebagian lainnya mengalami muntah hingga kejang usai menyantap kue ulang tahun milik salah satu teman sekelas. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB itu membuat guru dan siswa lainnya kebingungan. […]

    Bagikan
  • DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Dua Raperda Inisiatif

    DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Dua Raperda Inisiatif

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna pada Senin (24/03/2025) dengan agenda pengambilan keputusan bersama terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Dua Raperda yang disepakati dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. […]

    Bagikan
expand_less