Berita Terkini
Trending Tags

Pemilik Landak Jawa Divonis Percobaan, Jaksa Ajukan Banding

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 57
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Vonis Persidangan Terkait Kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana khusus lingkungan hidup nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, atau bersifat percobaan.

“Pidana penjara lima bulan tersebut tidak dijalankan dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, kepada wartawan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Namun majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa jaring yang digunakan terdakwa bukan bertujuan untuk menangkap satwa landak, melainkan untuk melindungi tanaman dari serangan hama. Selain itu, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Agung menjelaskan, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengharuskan hakim menilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum pidana tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satwa landak jawa untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara tersebut akan diperiksa di tingkat pengadilan banding di Surabaya. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Bocah Review Jalan Desa Rp. 190 Juta, Pemdes Pager Buka Suara

    Viral Bocah Review Jalan Desa Rp. 190 Juta, Pemdes Pager Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Media sosial dihebohkan dengan video viral seorang bocah laki-laki yang mereview pembangunan jalan desa yang disebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Video berdurasi 2 menit 19 detik itu diketahui direkam di Dusun Glagah Malang, Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. Unggahan tersebut menarik perhatian warganet, termasuk yang berkomentar di […]

    Bagikan
  • Dorong Investasi Pariwisata, DPMPTSP Kota Madiun Gelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko

    Dorong Investasi Pariwisata, DPMPTSP Kota Madiun Gelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Madiun dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai usaha seperti restoran, hotel, hingga tempat hiburan malam. Dalam kegiatan […]

    Bagikan
  • Kolonel Arm Untoro Hariyanto Injakan Kaki di Makorem 081/DSJ

    Kolonel Arm Untoro Hariyanto Injakan Kaki di Makorem 081/DSJ

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Danrem 081 Dhirot Saha Jaya, Kolonel Arm Untoro Hariyanto mengikuti rangkaian tradisi penyambutan warga baru Korem 081/DSJ, Kamis (13/2/2025). Rangkaian diawali dengan menerima kalungan bunga dan hormat jajar, serta tradisi penciuman dhuaja. Rasa bangga dan optimis terpancar jelas dari seluruh anggota Korem 081/DSJ dalam momen penyambutan yang dilakukan.  Tarian cucuk […]

    Bagikan
  • Lima Peserta PPPK Asal Magetan Gugur, Tak Hadir Saat Ujian Tahap II

    Lima Peserta PPPK Asal Magetan Gugur, Tak Hadir Saat Ujian Tahap II

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap kedua masih berlangsung dan menjadi ajang perebutan ketat para peserta. Namun, sebanyak lima peserta asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dinyatakan gugur lantaran tidak hadir saat ujian. Ujian dilaksanakan di Asrama Haji, Kota Madiun, pada Rabu (14/05/2025). Ketidakhadiran lima […]

    Bagikan
  • Tim Pocil Wungu Madiun Digembleng Hadapi Seleksi Tingkat Kabupaten

    Tim Pocil Wungu Madiun Digembleng Hadapi Seleksi Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 31 pelajar sekolah dasar di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tengah digembleng intensif sebagai calon polisi cilik (pocil) untuk mengikuti seleksi tingkat kabupaten. Mereka diproyeksikan mewakili Polres Madiun menuju ajang bergengsi yang digelar Polda Jawa Timur pada Oktober 2025. Seleksi berlangsung berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional. Setiap sekolah […]

    Bagikan
  • Buruh Harian Lepas Mengaku Intel TNI, Berujung Damai Usai Dilaporkan

    Buruh Harian Lepas Mengaku Intel TNI, Berujung Damai Usai Dilaporkan

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota intel TNI AD mencuat di Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi. Seorang buruh harian lepas berinisial R (37), warga Bantul, dilaporkan keluarga A (21) setelah menikahi korban secara siri. Kapolsek Pangkur, AKP Nur Hidayat, menjelaskan awal mula kasus ini terjadi ketika korban berkenalan dengan R di […]

    Bagikan
expand_less