
Sinergia | Kota Madiun – Praktik jual beli dan penyewaan kios maupun los di Kota Madiun masih marak meski telah dilarang oleh Pemerintah Kota. Kondisi ini kian dirasakan para pedagang, salah satunya di Pasar Mojorejo, Kota Madiun. Sejumlah penyewa mengaku harus menanggung biaya sewa dan retribusi.
Salah seorang penyewa berinisial NA menyebutkan, dirinya harus membayar Rp. 9 juta per tahun untuk sewa kios, belum termasuk retribusi Rp. 2,9 juta. Semua biaya itu, kata NA, dibebankan sepenuhnya kepada penyewa.
“Tanggapannya sebenarnya antara khawatir dan senang. Harapannya jangan sampai toko tutup dan beban pembayaran bisa lebih ringan. Saya malah kaget ketika tahu harga kios segitu,” ujarnya Kamis (28/08/2025).
Hal senada juga disampaikan penyewa lain berinisial K. Ia mengaku membayar Rp. 16 juta setahun untuk dua kavling kios, ditambah retribusi tahunan sebesar Rp. 3,6 juta.
“Kalau hanya bayar retribusi sebenarnya lebih ringan. Harapannya kekurangan uang sewa bisa dikembalikan. Saya sudah 10 tahun lebih di sini,” tuturnya.
Pedagang berharap kebijakan ke depan bisa lebih berpihak pada mereka, terutama dalam hal keringanan biaya.
Surya – Sinergia