Pria di Magetan Ditangkap, Modus Ngaku “Tuhan Kedua” untuk Perdaya Korban
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 36
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Seorang pria bernama Kusnadi (40), warga Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Pelaku diduga memperdaya korban dengan mengaku sebagai “Tuhan kedua” dan menjanjikan kesembuhan bagi suami korban yang menderita stroke.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Magetan pada Selasa (31/3/2026). Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti, pelaku langsung ditahan di sel Mapolres Magetan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban, Lisana (43), warga Desa Campursari, melapor ke polisi pada hari yang sama. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB saat sedang berada di sebuah toko di pinggir Jalan Magetan–Sarangan, wilayah Desa Campursari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk meminta bantuan pengobatan bagi suaminya yang sakit stroke. Pelaku kemudian mengklaim memiliki kemampuan supranatural dan menyebut dirinya sebagai “Tuhan kedua” yang dapat menyembuhkan penyakit.
Untuk menjalankan ritual penyembuhan, pelaku mensyaratkan hubungan badan dengan korban. Permintaan tersebut disetujui korban dengan harapan suaminya dapat sembuh.
Namun, hubungan tersebut justru terjadi berulang kali, lebih dari lima kali, dalam rentang waktu 2023 hingga 2024 di rumah pelaku. Alih-alih membaik, kondisi suami korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada awal 2025.
Merasa tertipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib.
Seorang warga setempat, Subandono, menyebut pelaku sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum.
“Yang bersangkutan sudah dua kali ditangkap. Dulu kasus pencurian handphone. Dia juga sering mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad dan ‘Tuhan kedua’, tapi saya tidak percaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai ‘Tuhan kedua’. Modusnya dengan menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit suami korban,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap, korban sempat diajak melakukan sejumlah ritual di beberapa lokasi, termasuk makam di wilayah Magetan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez






