Ramai Soal Warga Miskin Belum Tempati Rusunawa, Ini Tanggapan Disperkim Kota Madiun
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
- visibility 13
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Beberapa hari terakhir Kota Madiun diramaikan soal warga kurang mampu yang hingga kini belum bisa menempati rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Seperti yang diharapkan oleh Nur Liken Budi Santoso (45) yang tinggal bersama istri dan empat anaknya di kontrakan sempit di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Manguharjo, Kota Madiun. Meski sudah mengajukan diri, namun hingga kini belum ada kepastian.
“Kami sudah berulang kali mengajukan rusunawa, tapi tidak ada tindak lanjut. Seharusnya masyarakat miskin dipermudah, bukan dipersulit. Kami tidak punya rumah, tapi malah terkendala aturan administrasi,” ucapnya.
Sesuai data, Liken tercatat sebagai Desil 1 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—kategori dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Namun, ia tak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab, alamat kontrakan berbeda dengan alamat KTP, membuat petugas selalu gagal melakukan verifikasi.
64 Warga Miskin Masuk Daftar Waiting List Huni Rusunawa
Sementara, 64 warga Kota Madiun masih harus bersabar menunggu giliran untuk menempati rumah susun (rusun) milik pemerintah kota. Mereka masuk dalam daftar tunggu resmi yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan akan memperoleh unit berdasarkan urutan serta hasil verifikasi lapangan.

Menurut Subkoordinator Perumahan Disperkim Kota Madiun, Concon Kencono, seluruh pendaftar rusun telah terdata sejak 2018 dan diperbarui secara berkala setiap tahun. Warga ber-KTP Kota Madiun bebas mengajukan permohonan kapan pun. Namun, penempatan baru dilakukan bertahap sesuai antrean.
“Setiap warga yang mendaftar kami terima dan catat. Penempatannya tinggal menunggu giliran sesuai hasil verifikasi terakhir,” ujarnya, Rabu (09/10/2025).
Concon menuturkan, jumlah penghuni baru yang bisa ditempatkan setiap tahun tergantung pada ketersediaan unit kosong. Rata-rata, hanya sekitar 10–15 keluarga yang bisa menempati unit baru tiap tahun. Tahun ini, sebagian kamar bahkan digunakan sementara bagi warga yang terdampak program DAK PPKT tahap II 2025–2026.
Salah satu nama dalam daftar tunggu adalah Nur Liken Budi Santoso, yang telah mendaftar sejak 2 Juni 2025 dan kini berada di urutan ke-25.
“Prosesnya tetap berjalan, hanya menunggu giliran sesuai antrean hasil penghunian periode Agustus–September lalu,” jelas Concon.
Selain berdasarkan urutan, penempatan juga mempertimbangkan kondisi calon penghuni. Misalnya, warga lanjut usia tidak akan ditempatkan di lantai atas demi keamanan dan kenyamanan. “Jika unit di bawah penuh, namanya tidak kami hapus, tapi menunggu unit bawah kosong,” tambahnya.
Hingga kini, daftar tunggu tersebar di beberapa lokasi rusun seperti Hayam Wuruk, Manis Raya, dan sejumlah kompleks lain. Concon menegaskan, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan adil.
“Tidak ada manipulasi data. Semua sesuai aturan dan bisa dipantau,” pungkasnya.
Surya – Sinergia
- Penulis: Kriswanto


