
Sinergia | Ponorogo – Ratusan kepala desa (Kades) di Ponorogo harus gigit jari. Pasalnya, jatah Dana Desa (DD) tahap II tak kunjung cair. Sementara sejumlah proyek pembangunan terlanjur berjalan dan menanti pembayaran sebelum akhir tahun.
Tak ingin semakin merugi, para Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ponorogo meluruk DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada senin (01/12) kemarin.
Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi mengungkapkan, macetnya pencairan DD ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada pertengahan November lalu.
Dalam aturan baru itu, kegiatan pembangunan non-earmark tidak lagi disalurkan pencairannya sejak 17 September. Fokus penyaluran kini mengerucut pada kegiatan earmark seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting. “Sementara teman-teman desa sudah melakukan kegiatan fisik. Kalau tidak cair, tentu menjadi beban,” ujarnya (2/11).
Eko menambahkan, dari total 281 desa di Ponorogo, sebanyak 231 desa gagal mencairkan DD tahap II. Selama ini pembangunan fisik biasanya dikerjakan lebih dahulu sebelum diajukan pencairan. Akibatnya, banyak kades terpaksa berutang dengan nominal bervariasi antara Rp. 30 juta hingga Rp. 400 juta.
“Kami tidak memprotes aturannya, tapi kami berharap penerapan PMK ini bisa ditunda, diberlakukan tahun depan,” tegasnya.
Selain persoalan PMK 81/2025, APDESI turut menyampaikan sejumlah aspirasi lain, mulai dari dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga permintaan agar beberapa kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi dibebankan ke anggaran desa.
“Contohnya kegiatan kesehatan. Dulu ada anggaran dari Pemda, sekarang dibebankan ke pemerintah desa,” jelas Eko.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, mengakui keresahan para kades tersebut. Dia memastikan aspirasi yang disampaikan APDESI bakal diteruskan ke pemerintah pusat. “Kami akan kirimkan dalam waktu dekat. suratnya akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Ega/Krs).