
Sinergia | Kab. Ponorogo – Ratusan pengemudi truk dari berbagai daerah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ponorogo pada Kamis (19/06/2025). Mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya mengenai aturan Over Dimension Over Load (ODOL).
Massa tiba dengan truk beragam ukuran, yang memenuhi jalan utama di sekitar gedung DPRD hingga ke kawasan Alun-alun Ponorogo. Kondisi ini sempat menyebabkan kemacetan di jalur penghubung Ponorogo–Solo karena area parkir tidak mampu menampung seluruh kendaraan.
Salah satu perwakilan sopir, Thomas Arga, menjelaskan bahwa aturan pembatasan muatan dalam UU LLAJ sangat memberatkan pengusaha angkutan barang, khususnya sopir truk. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sopir, tapi juga pada masyarakat secara luas.
“Ada dua hal yang kami soroti, pertama soal revisi aturan ODOL, dan kedua mengenai ketentuan tinggi bak truk. Bila regulasi ini diterapkan penuh, maka logistik bisa lumpuh, ongkos kirim melonjak, dan harga barang di pasaran ikut naik,” jelas Arga.
Ia menambahkan bahwa para sopir mendesak agar penyesuaian biaya pengiriman dilakukan jika regulasi ini tetap diberlakukan. Jika tidak, sopir truk akan melanjutkan aksi mogok sebagai bentuk protes.
“Kalau tuntutan tidak digubris, maka aksi mogok akan terus berlanjut hingga Minggu, 22 Juni. Saat ini saja sudah ratusan sopir yang menghentikan operasional logistik,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan dukungan dan akan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat pusat.
“Permasalahan ini memang menyangkut seluruh pengemudi truk di Indonesia, bukan hanya di Ponorogo. Apalagi mereka juga menyoroti dugaan pungutan liar dalam praktik di lapangan,” ujar Dwi.
Pihak DPRD berjanji akan meneruskan aspirasi para sopir ke DPR RI agar menjadi pertimbangan dalam revisi regulasi terkait sektor transportasi dan logistik.
Ega Patria – Sinergia