Razia Indekos, Miras dan Pasangan Kumpul Kebo Diamankan

KABUPATEN MADIUN – Pada Selasa sore, 24 Desember 2024, sehari sebelum perayaan Natal, petugas Satpol PP Kabupaten Madiun melakukan razia ke sejumlah indekos di wilayah Caruban, Kecamatan Mejayan. Dalam razia tersebut, beberapa penghuni kos dimintai data KTP dan dilakukan pemeriksaan.

Dari sejumlah rumah kos yang diperiksa, petugas menemukan sebuah kamar yang dihuni oleh pasangan bukan suami istri. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang penghuni kos perempuan yang menyimpan minuman keras (minol) dan beberapa jenis minuman beralkohol lainnya.

Penyebab penyimpanan minuman beralkohol tersebut masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, minuman tersebut akan dijual secara online kepada pembeli.

Ketiga penghuni kos yang terlibat langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menyatakan bahwa ketiga penghuni kos tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Beberapa peraturan daerah yang dilanggar antara lain Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama momen Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Madiun juga akan menggelar operasi rutin sepanjang periode Nataru.[Tim Liputan]

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *