Resah, Seorang Kades Laporkan Oknum LSM Atas Dugaan Pemerasan Ke Polres Madiun

Image Not Found
Marak praktik dugaan pemerasan Seorang Kades Kedungrejo Kecamatan Balerejo Melaporkan Oknum LSM Ke Polres Madiun, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Madiun mengaku resah dengan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan, dan Ormas. Pasalnya mereka kerap mendatangi kantor desa dengan upaya mencari cari kesalahan kinerja pemerintah di desa hingga berujung pada praktik pemerasan. 

Seperti yang dialami Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun Suyadi. Karena takut atas ancaman dan desakan, pihaknya melaporkan oknum LSM yang tergabung dalam organisasi PSM Banaspati kepada Satreskrim Polres Madiun pada Senin (10/2/2025).

Image Not Found
Marak praktik dugaan pemerasan Seorang Kades Kedungrejo Kecamatan Balerejo Melaporkan Oknum LSM Ke Polres Madiun, Foto : Dana – Sinergia

Tidak hanya itu, oknum LSM tersebut sempat meminta uang sebesar 40 juta rupiah sebagai imbalan agar masalah yang diklaimnya bisa diselesaikan.

“Dia itu datang bersama temanya kemudian mengatasnamakan instansi Pemkab kayak Inspektorat, PMD dan instansi penegak hukum dengan mencari kesalahan saya selaku kepala desa. Ujung-ujungnya minta uang” ucap Suyadi usai mengajukan laporan di Satreskrim Polres Madiun Senin Siang (10/2/2025).

Dengan membawa sejumlah bukti percakapan dan bukti transfer Suyadi sempat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun, IPTU Anita Diyah mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Kepala Desa Kedungrejo tersebut atas dugaan pelanggaran pasal 369,  tentang pencemaran nama baik dengan disertai paksaan untuk memberikan barang atau sesuatu. 

“Tadi pelapor sudah dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi kejadian. Setelah adanya laporan aduan dari Kepala Desa ini, nanti tim penyidik Satreskrim bakal menindaklanjuti dengan memanggil pihak pihak terkait” ujar IPTU Anita Diyah. 

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana pemerasan atau perbuatan yang merugikan, guna menjaga agar hukum tetap ditegakkan. 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terlebih dengan maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum LSM yang tidak bertanggung jawab. Kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Comment

  1. Bekerja tanpa beban berjalan sebagaimana dokumen RPJMDes dan RKPDes dg rel regulasi yg berlaku. Jangan pernah takut ….!!!!