Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polres Magetan, Beraksi di 17 TKP
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 47
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sepeda angin yang beraksi di sejumlah wilayah lintas provinsi. Seorang residivis berinisial Hermanu (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian di sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor dan empat unit sepeda angin yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut selanjutnya dicocokkan dengan laporan para korban sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Kecamatan Takeran pada 14 Juli 2026. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam.
“Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata bukan hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Ia telah beraksi di sedikitnya 17 TKP di sejumlah wilayah. Hari ini kami menghadirkan para korban untuk mengidentifikasi kendaraan yang berhasil diamankan agar nantinya dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar AKBP Erik Bangun Prakasa.
Pelaku ditangkap di kawasan Sawojajar, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran berupa sepeda motor maupun sepeda angin yang diparkir di teras atau pekarangan rumah dalam kondisi tidak terkunci maupun minim pengawasan.
Saat menemukan kesempatan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Modus ini dinilai memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama pada malam hingga menjelang subuh.
Salah seorang korban, Roisatul Qoryah, mengaku baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika orang tuanya hendak berangkat ke sawah pada pagi hari. Kendaraan yang biasa digunakan untuk aktivitas pertanian itu diketahui raib dari pekarangan rumah.
“Motor itu setiap hari dipakai ke sawah dan mengantar bibit. Kami baru sadar hilang saat pagi hari ketika orang tua hendak berangkat ke sawah. Awalnya kami kira dipinjam tetangga, ternyata memang dicuri,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polres Magetan menghadirkan para korban untuk memastikan kepemilikan barang bukti yang berhasil diamankan. Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan dapat segera dikembalikan setelah seluruh proses administrasi dan hukum terpenuhi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan. Pemilik kendaraan diminta selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan sekaligus memudahkan proses penyelidikan apabila terjadi pencurian. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




