Senin, 19 Okt 2026
Trending Tags

Sidang Korupsi Maidi Berlanjut, Saksi Sebut Proyek CSR Rp. 600 Juta Tanpa Kontrak dan Diduga Berdasarkan Perintah Lisan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 359
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
JPU KPK hadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan korupsi. (16/7/2026), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta kontraktor Rochim Ruhdiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026). Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi yang sebagian besar merupakan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Para saksi yang dihadirkan antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jariyanto, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Lismawati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jemakir, Kepala Satpol PP dan Damkar Agus Purwowidagdo, Inspektur Pembantu III Inspektorat Donny Sandhi Wibowo, Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Inalathul Faridah, Kabid Cipta Karya DPUPR Hesti Setyorini, Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung DPUPR Riski Septiyanto, Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan Seno Bayumurti, serta dua staf DPUPR, Jlitheng Purmianto dan Didik Dharmono.

Dalam persidangan, para saksi dimintai keterangan terkait dua klaster perkara, yakni dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dugaan aliran fee pada proyek-proyek di DPUPR Kota Madiun.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim disampaikan Inspektur Pembantu III Inspektorat Kota Madiun Donny Sandhi Wibowo. Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat pernah diminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan audit atas bantuan CSR berupa tanah uruk dari PT Hemas Buana Indonesia milik Sugeng Prawoto alias Sugeng Beruk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Audit tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas pada 11–15 Agustus 2025.

Namun, Donny menyebut tim auditor tidak dapat menghitung volume pekerjaan maupun memastikan nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp. 600 juta karena tidak memperoleh dokumen pendukung yang memadai.

“Secara prinsip terkait tanah uruk, kami tidak bisa menghitung pekerjaan CSR PT Hemas tersebut. Untuk menghitung volume harus ada gambar awal dan gambar akhir. Saat pemeriksaan, kami tidak mendapatkan data dasar itu,” ujar Donny di hadapan majelis hakim.

Selain terkendala dokumen teknis, tim audit juga menemukan adanya pekerjaan yang saling bertumpuk di lokasi. Berdasarkan hasil peninjauan, terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan alat berat yang disebut berasal dari pihak swasta maupun DPUPR.

Dalam kesaksiannya, Donny juga menyampaikan bahwa proyek CSR tersebut tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Berdasarkan informasi yang diperolehnya saat proses audit, pekerjaan dilaksanakan atas dasar perintah lisan.

“Sepengetahuan saya, Pak Rochim ini dari Pak Wali (Maidi). Tidak ada kontrak, mungkin sifatnya perintah. Saat audit saya sempat bertemu Rochim dan dia bercerita memang diperintah oleh Pak Wali Kota,” katanya.

Ketika didalami JPU dan majelis hakim mengenai dugaan praktik fee proyek di lingkungan DPUPR, ia mengaku hanya mengetahui informasi tersebut sebatas kabar yang beredar di internal.

“Saya dengar-dengar dari orang-orang PU memang ada fee, tetapi berapa persentasenya saya tidak tahu. Selama ini kami juga tidak pernah melakukan audit khusus terkait fee tersebut,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana CSR serta dugaan aliran fee proyek yang menjadi bagian dari perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Seorang residivis pencurian di Kabupaten Ngawi kembali ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi kriminal, mulai dari pencurian uang puluhan juta rupiah hingga dua unit sepeda motor. Pelaku bernama Samidi (50), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat pengembangan kasus untuk menunjukkan lokasi barang bukti. Peristiwa penembakan […]

    Bagikan
  • Estafet Kepemimpinan Yonif Para Raider 501/BY, Pasukan Siap Hadapi Tantangan Zaman

    Estafet Kepemimpinan Yonif Para Raider 501/BY, Pasukan Siap Hadapi Tantangan Zaman

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tongkat estafet kepemimpinan Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha resmi berganti. Momentum tersebut ditandai dengan serah terima jabatan Komandan Batalyon (Danyonif) 501/BY pada Senin (01/09/2025). Komandan Brigif 18/Trisula, Kolonel Inf Risa Wahyu Pudji Setyawan, menegaskan bahwa setiap periode kepemimpinan selalu membawa tantangannya sendiri. Namun, karakter pasukan 501 tetap konsisten: jiwa […]

    Bagikan
  • Dikenal Pendiam, Keluarga Ungkap Sifat Terduga Pelaku Pembunuhan Nur Aini Play Button

    Dikenal Pendiam, Keluarga Ungkap Sifat Terduga Pelaku Pembunuhan Nur Aini

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Penyelidikan kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, terus berkembang. Polisi menetapkan Aji Saputra (30), anak kandung korban, sebagai terduga kuat pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Hingga kini, keberadaan terduga pelaku masih dalam pencarian aparat kepolisian. Kasus yang menewaskan Nur Aini ini masih menyisakan […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Alihkan Peserta PBI-N Nonaktif ke PBI Daerah, Pelayanan Kesehatan Tetap

    Pemkot Madiun Alihkan Peserta PBI-N Nonaktif ke PBI Daerah, Pelayanan Kesehatan Tetap

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak 2.079 warga Kota Madiun yang masuk dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI-N) Jaminasi Kesehatan telah dinonaktifkan. Hal itu dampak dari Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial RI. Jumlah yang dinonaktifkan tersebut dari total 29.516 penerima aktif di Kota Madiun. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan […]

    Bagikan
  • Imbas Kekecewaan Warga, Komisi B DPRD Sidak Puskesmas Gantrung

    Imbas Kekecewaan Warga, Komisi B DPRD Sidak Puskesmas Gantrung

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pelayanan di Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari. Ini Menyusul adanya kekecewaan seorang pasien atas permintaan surat rujukan pemegang BPJS penerima bantuan iuran daerah (PBID) di UPT Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari, Selasa (7/1/2025). Sidak yang dipimpin oleh ketua […]

    Bagikan
  • Kejari Ponorogo Setor Rp. 902 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek Jalan

    Kejari Ponorogo Setor Rp. 902 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek Jalan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga penegak hukum ini berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 902.023.567 dari perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Jenangan–Kesugihan tahun anggaran 2017. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo. “Eksekusi ini […]

    Bagikan
expand_less