Sidang Korupsi Maidi Berlanjut, Saksi Sebut Proyek CSR Rp. 600 Juta Tanpa Kontrak dan Diduga Berdasarkan Perintah Lisan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 59
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta kontraktor Rochim Ruhdiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026). Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi yang sebagian besar merupakan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Para saksi yang dihadirkan antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jariyanto, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Lismawati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jemakir, Kepala Satpol PP dan Damkar Agus Purwowidagdo, Inspektur Pembantu III Inspektorat Donny Sandhi Wibowo, Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Inalathul Faridah, Kabid Cipta Karya DPUPR Hesti Setyorini, Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung DPUPR Riski Septiyanto, Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan Seno Bayumurti, serta dua staf DPUPR, Jlitheng Purmianto dan Didik Dharmono.
Dalam persidangan, para saksi dimintai keterangan terkait dua klaster perkara, yakni dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dugaan aliran fee pada proyek-proyek di DPUPR Kota Madiun.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim disampaikan Inspektur Pembantu III Inspektorat Kota Madiun Donny Sandhi Wibowo. Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat pernah diminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan audit atas bantuan CSR berupa tanah uruk dari PT Hemas Buana Indonesia milik Sugeng Prawoto alias Sugeng Beruk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Audit tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas pada 11–15 Agustus 2025.
Namun, Donny menyebut tim auditor tidak dapat menghitung volume pekerjaan maupun memastikan nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp. 600 juta karena tidak memperoleh dokumen pendukung yang memadai.
“Secara prinsip terkait tanah uruk, kami tidak bisa menghitung pekerjaan CSR PT Hemas tersebut. Untuk menghitung volume harus ada gambar awal dan gambar akhir. Saat pemeriksaan, kami tidak mendapatkan data dasar itu,” ujar Donny di hadapan majelis hakim.
Selain terkendala dokumen teknis, tim audit juga menemukan adanya pekerjaan yang saling bertumpuk di lokasi. Berdasarkan hasil peninjauan, terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan alat berat yang disebut berasal dari pihak swasta maupun DPUPR.
Dalam kesaksiannya, Donny juga menyampaikan bahwa proyek CSR tersebut tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Berdasarkan informasi yang diperolehnya saat proses audit, pekerjaan dilaksanakan atas dasar perintah lisan.
“Sepengetahuan saya, Pak Rochim ini dari Pak Wali (Maidi). Tidak ada kontrak, mungkin sifatnya perintah. Saat audit saya sempat bertemu Rochim dan dia bercerita memang diperintah oleh Pak Wali Kota,” katanya.
Ketika didalami JPU dan majelis hakim mengenai dugaan praktik fee proyek di lingkungan DPUPR, ia mengaku hanya mengetahui informasi tersebut sebatas kabar yang beredar di internal.
“Saya dengar-dengar dari orang-orang PU memang ada fee, tetapi berapa persentasenya saya tidak tahu. Selama ini kami juga tidak pernah melakukan audit khusus terkait fee tersebut,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana CSR serta dugaan aliran fee proyek yang menjadi bagian dari perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




