Berita Terkini
Trending Tags

Eksekusi Lahan di Kota  Madiun Diwarnai Ketegangan, PN: Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 96
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polisi amankan jalannya eksekusi lahan sengketa di Kelun. Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Proses eksekusi lahan sengketa seluas 280 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kamis (16/7/2026), berlangsung tegang. Pihak keluarga tergugat diduga masih menolak pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan. Sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi gangguan selama proses eksekusi.

Kuasa hukum penggugat, Dewantoro, menjelaskan kliennya Boniran telah membeli tanah tersebut secara bertahap pada tahun 1997 dan 2007 kepada tergugat Subagio. Masing-masing seluas 140 meter persegi sehingga total mencapai 280 meter persegi.

Menurutnya, namun hingga 2014 proses penyerahan tanah tidak kunjung terselesaikan. Hingga akhirnya diajukan ke PN Kota Madiun pada 2022. Dalam proses persidangan, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian.

“Disepakati pengembalian uang dengan batas waktu satu tahun. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kesepakatan tidak dilaksanakan sehingga kami mengajukan permohonan eksekusi,” ujar Dewantoro.

Ia menambahkan, pihak tergugat sempat mengajukan dua kali bantahan terhadap eksekusi. Namun, bantahan tersebut telah ditolak pengadilan sehingga tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Dewantoro juga menyebut sempat terjadi kesepakatan pembayaran uang sekitar Rp. 190 kepada penggugat. Namun, nominal tersebut tidak terealisasi hingga akhirnya penggugat mengajukan eksekusi ke pengadilan.

“Nilai tanah terus meningkat. Kalau uang dikembalikan sesuai harga puluhan tahun lalu tentu tidak sebanding dengan harga tanah saat ini. Karena sampai batas waktu hingga perpanjangan tidak dibayarkan, maka kami mengajukan proses eksekusi,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan akta perdamaian Nomor 14/Pdt.G/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini dilaksanakan eksekusi terhadap sengketa lahan berdasarkan putusan akta perdamaian. Putusan tersebut sudah inkrah sehingga Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Dian menjelaskan, pokok perkara berkaitan dengan penjualan sebagian tanah oleh Subagio kepada Boniran. Meski telah tercapai kesepakatan perdamaian, pihak penjual disebut tidak menyerahkan objek tanah sebagaimana isi putusan.

“Pengadilan melaksanakan putusan untuk memberikan hak yang menjadi milik penggugat sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Terkait adanya perlawanan atau bantahan terhadap eksekusi yang masih diajukan banding, Dian menegaskan hal tersebut tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Menurut dia, ketentuan tersebut menyatakan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi apabila diajukan oleh pihak yang sama dalam perkara pokok, bukan oleh pihak ketiga.

“Banding yang diajukan merupakan banding terhadap perlawanan eksekusi, bukan terhadap perkara pokok. Perkara pokoknya sendiri sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi tetap dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian hingga proses pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa selesai dilakukan. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tabrakan Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, 4 Penumpang Meninggal, 2 KAJJ di Daop 7 Dibatalkan

    Tabrakan Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, 4 Penumpang Meninggal, 2 KAJJ di Daop 7 Dibatalkan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sinergia | Nasional — Insiden tabrakan antara kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Peristiwa ini mengakibatkan empat penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. VP Corporate Communication, Anne Purba, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia memastikan seluruh 240 penumpang Argo Bromo Anggrek berhasil dievakuasi […]

    Bagikan
  • Lavani Navy Tundukkan Indomaret 3-0 di Laga Pembuka Livoli Magetan 2025

    Lavani Navy Tundukkan Indomaret 3-0 di Laga Pembuka Livoli Magetan 2025

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergi | Magetan – Tim bola voli LavAni Navy melebarkan langkah mereka pada babak Final Four Livoli Divisi Utama 2025 dengan kemenangan mutlak dari Runner Up putaran Bojonegoro, Indomaret Sidoarjo. Dalam laga pembuka yang digelar di GOR Ki Mageti, Magetan, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025), LavAni menang tiga set langsung, 3-0 (25–22, 25–18, 25–19). Pertandingan yang […]

    Bagikan
  • Penyaluran Bantuan Pangan Bulog Madiun Baru 29,41 Persen, Kota Madiun Tuntas 100 Persen

    Penyaluran Bantuan Pangan Bulog Madiun Baru 29,41 Persen, Kota Madiun Tuntas 100 Persen

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Realisasi penyaluran bantuan pangan oleh Perum Bulog Kantor Cabang (Kancab) Madiun hingga pertengahan April 2026 baru mencapai 29,41 persen. Meski demikian, capaian di masing-masing daerah menunjukkan progres yang berbeda, dengan Kota Madiun telah tuntas 100 persen. Pimpinan Perum Bulog Kancab Madiun, Agung Sarianto, menjelaskan bahwa distribusi bantuan pangan masih terus berjalan […]

    Bagikan
  • Kasus Landak Jawa di Madiun Terungkap dari Laporan Warga, Polres Madiun Beberkan Kronologi

    Kasus Landak Jawa di Madiun Terungkap dari Laporan Warga, Polres Madiun Beberkan Kronologi

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Kasus kepemilikan ilegal satwa dilindungi jenis Landak Jawa yang menjerat Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun rupanya bermula dari laporan masyarakat setempat. Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi menjabarkan laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Desember 2024. Laporan itu diajukan oleh warga Desa Tawangrejo dan disertai dukungan […]

    Bagikan
  • 72 Pemuda-Pemudi Magetan Resmi Dikukuhkan sebagai Paskibra 2025

    72 Pemuda-Pemudi Magetan Resmi Dikukuhkan sebagai Paskibra 2025

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebanyak 72 siswa-siswi terbaik dari SMA/SMK/MA se-Kabupaten Magetan resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tahun 2025. Pengukuhan berlangsung khidmat di Pendapa Surya Graha, Kamis (14/08/2025) malam. Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, didampingi Wakil Bupati Suyatni Proasmoro. Acara turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala […]

    Bagikan
  • Sekitar 20 Persen Masyarakat Kab Madiun Belum Tersentuh Layanan BPJS

    Sekitar 20 Persen Masyarakat Kab Madiun Belum Tersentuh Layanan BPJS

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Meski kabupaten Madiun menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Namun tidak serta merta masyarakat setempat bisa mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan. Ternyata ada 20 persen dari jumlah masyarakat tersebut keikutsertaan dalam BPJS kesehatan bisa di aktifkan dan non-aktifkan untuk menekan budget anggaran. Hal ini baru diketahui, setelah anggota dewan dari gabungan […]

    Bagikan
expand_less